free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kejari Malang Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal hingga Narkotika

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

20 - Nov - 2025, 16:47

Placeholder
Pemusnahan barang bukti periode kedua yang digelar Kejari Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menarik perhatian publik setelah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar Kamis 20 November 2025 itu berlangsung di halaman belakang kantor Kejari dan menghadirkan rangkaian barang bukti mulai narkotika, minuman beralkohol, senjata tajam hingga rokok ilegal.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara inkrah periode Agustus hingga November 2025. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan utamanya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. “Selain itu, ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada masyarakat, bahwa tiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Tri Joko. 

Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Sinkronkan RKA R-APBD 2026, Perkuat Layanan Pendidikan dan Sosial

Tri Joko menegaskan pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum di tengah tantangan penegakan hukum yang kian kompleks. Menurutnya, penyidik, jaksa, dan kepolisian harus terus memperkuat koordinasi demi menciptakan penegakan hukum yang berintegritas.

“Upaya preventif, represif, dan edukatif akan terus dilakukan secara simultan. Demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat,” terangnya.

Dari sisi teknis, rincian barang bukti yang dimusnahkan dipaparkan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah. Ia menyebut pemusnahan kali ini mencakup berbagai jenis narkotika dengan jumlah cukup besar.

“Ganja dari 6 perkara dengan berat total sebanyak 2,6 kilogram. Lalu, sabu dari 35 perkara sebanyak 0,6 kilogram dan inex atau ekstasi dari 6 perkara berjumlah 1.409 butir dengan berat 0,5 kilogram. Kemudian, obat tradisional atau obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dari 1 perkara dengan jumlah 6.254 bungkus,” bebernya.

Tidak berhenti di situ, Kejari juga memusnahkan pil dan obat-obatan terlarang dari 3 perkara dengan jumlah total 16.483 butir serta rokok ilegal sebanyak 11.140 bungkus.

Barang bukti minuman beralkohol turut dimusnahkan berupa 15 kardus berisi botol berbagai merek. Sejumlah barang pendukung tindak pidana juga dihancurkan, antara lain 65 unit HP, timbangan digital, dan satu bilah senjata tajam. “Setiap tahunnya, kami laksanakan pemusnahan sebanyak dua kali. Dan di tahun 2025 ini, pemusnahan pertama dilakukan di tanggal 7 Agustus lalu dan hari ini adalah pelaksanaan kedua,” jelas Bayan.

Baca Juga : Seru! DWP DPKPCK Kabupaten Malang Antusias Ikuti Pelatihan Sulam Pita Hijab

Ia memastikan seluruh barang bukti dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Ia juga menyebut bahwa definisi dari pemusnahan sebagaimana pengertian KUHAP, habis tidak bisa dipakai. “Artinya, esensi atau fungsi dari barang tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Bayan menambahkan bahwa selama empat bulan terakhir, perkara narkotika tetap mendominasi. Namun ada perkembangan positif dalam jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

“Iya benar, yang mendominasi tetap kasus narkoba. Namun dibandingkan saat pemusnahan pertama, maka yang kedua ini menurun baik dari jumlah, kuantitas dan volume barang bukti narkoba,” tandasnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Kota Malang menegaskan komitmen memperkuat transparansi dan efektivitas penegakan hukum, sekaligus memberi pesan kuat bahwa kejahatan, khususnya narkotika, akan terus diberantas tanpa kompromi.


Topik

Peristiwa kejari kota malang tri joko m bayanullah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya