JATIMTIMES - Aksi penipuan bermodus supplier sparepart mesin pabrik dibongkar Satreskrin Polres Gresik. Pelaku seorang wanita berinisial RFS alias Feti. Dari aksi tipu-tipunya korban merugi sebesar Rp 3 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, modus yang digunakan pelaku meminjam tambahan modal Rp 3 Miliar kepada korban Gegen Satrio Berbowo Hermanto untuk keperluan proyek di salah satu pabrik di Gresik.
Baca Juga : BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara dan Miss V, Ada Gendes dan Prisa
"Jadi modusnya itu untuk menyuplai sparepart pabrik di Gresik. Pelaku berdalih kekurangan modal dan meminjam kepada korban untuk melancarkan proyeknya," kata Abid, Selasa 12 Agustus 2025.
Abid menjelaskan, peristiwa bermula pada Juli 2024 silam, saat korban diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang gurunya yang sama-sama dikenal oleh keduanya. Dalam pertemuan itu, Feti mengaku tengah menangani pekerjaan di sebuah pabrik besar dan membutuhkan dana operasional yang mendesak.
"Korban merasa iba dan percaya karena ada keterlibatan pihak yang dikenalnya. Akhirnya, korban mentransfer Rp 3 miliar ke rekening atas nama perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya dan berjanji akan mengembalikan paling lama 3 bulan," tambahnya.
Setelah tiga bulan berlalu, janji manis pelaku kepada korban ternyata omong kosong. Pelaku sempat memberikan cek kontan senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk pengembalian dana.
"Sayangnya, ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut ke Bank, hasilnya nihil, cek kosong tersebut saldonya tak mencukupi," imbuh perwira tiga balok di pundak tersebut.
Tidak berhenti di situ, korban kembali mencoba mencairkan cek tersebut pada 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, hingga terakhir pada 3 Januari 2025, namun semuanya berakhir dengan penolakan dari pihak bank.
Baca Juga : Kinerja Cemerlang, Bea Cukai Jatim II Sumbang Rp 32 Triliun ke Negara dan Selamatkan Kerugian Rp 59,5 Miliar
"Tersangka terus mengulur waktu dan mengganti cek dengan nomor berbeda sampai tiga kali, tapi tetap tidak bisa dicairkan. Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke polisi," imbuh Abid Uais Al-Qarni Azis.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Kita juga telah sidak untuk melakukan klarifikasi kepada pabrik yang telah di suplai, ternyata sudah dibayarkan semua. Tapi oleh korban tidak dikembalikan tapi digunakan lagi," tandasnya.
Kini, tersangka telah diamankan Rutan Mapolres Gresik dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
