free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Advokat di Malang Masuk Persidangan Karena Tuduhan Aniaya Kliennya, Empat Saksi Dihadirkan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Oct - 2025, 09:19

Placeholder
Korban dugaan penganiayaan, Otje Suwandito saat ditemui awak media usai menjalani sidang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh advokat berinisial VA alias Vania terhadap kliennya, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Otje Suwandito, digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kepanjen (PN Kepanjen) Kabupaten Malang, Kamis (23/10) kemarin. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Benny Arisandy SH MH.

Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menghadirkan empat saksi kunci, yakni korban Otje, serta tiga saksi mata yakni seorang tukang cat berinisial Bagus, dan dua petugas keamanan perumahan, Risma dan Dany. 

Baca Juga : Siswa-Guru Diduga Keracunan, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang: Hentikan Operasional Dapur MBG Tanpa SLHS

Otje dalam persidangan mengaku telah menjelaskan seluruh kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada majelis hakim. Ia menyebut dugaan penganiayaan dilakukan karena sang terdakwa tersinggung dengan pernyataannya. 

“Ada penanganan 12 perkara pidana dan perdata yang ditangani Vania tak kunjung tuntas padahal telah menggelontorkan dana hingga Rp 1,4 miliar,” kata Otje. 

Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Malang, Maharani, SH menyatakan bahwa dalam sidang selanjutnya pihaknya akan memanggil dua saksi tambahan. Pertama seorang dokter, dan kedua suami dari terdakwa Vania. 

“Satu orang dari dokter dan satu orang lagi suami Vania,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa tiga saksi yang telah dihadirkan mengetahui secara persis saat korban digigit terdakwa. 

Sebelumnya, Vania telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2025 menurut kuasa hukum korban.  Penahanan terhadap terdakwa pun telah dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang, dan Vania dititipkan ke Lapas Perempuan Malang.  

Baca Juga : Perkuat Bukti Dugaan Pelecehan Seksual oleh Yai Mim, Tiga Saksi Sahara Jalani Pemeriksaan

Kasus ini berawal pada November 2024 ketika Otje mengeluhkan ke temannya bahwa 12 perkara yang ditangani oleh Vania tak selesai-selesai meski telah membayar Rp 1,4 miliar. Diduga karena tersinggung, Vania kemudian melakukan penganiayaan terhadap Otje di rumahnya di Perumahan Austinville, Jalan Dieng Atas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau.  

Korban dan kuasa hukumnya berharap agar majelis hakim menolak permohonan terdakwa untuk menjadi tahanan kota, karena dikhawatirkan terdakwa bisa melarikan diri atau mengulangi perbuatan. “Saya ingin agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” harap Otje.  

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan profesi advokat dan kliennya, suatu relasi yang seharusnya berdasarkan kepercayaan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kabupaten malang advokat penganiayaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri