free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tim Penasihat Hukum Ahmad Faiz Yusuf Ajukan Pra-Peradilan ke PN Kota Kediri

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Oct - 2025, 12:31

Placeholder
Tim penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES — Tim penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Langkah hukum ini ditempuh karena mereka menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polres Kediri Kota sarat kejanggalan.

Berkas pra-peradilan dimasukkan oleh tim penasihat hukum Faiz bersama ibu Faiz, Imroatin, ke kantor PN Kota Kediri pada Senin (20/10/2025) siang. Tim penasihat hukum Faiz terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Publik (AP) PD Muhammadiyah Nganjuk, LBH AP PDM Kota Kediri, LBH AP PWM Jawa Timur, LBH AP PP Muhammadiyah, YLBHI LBH Surabaya, dan YLBHI Pos Malang.

Baca Juga : 5 Kota dan Kabupaten Terpanas di Jawa Timur, Nganjuk Urutan Pertama! Disusul Kediri dan Surabaya

Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, mengungkapkan bahwa pengajuan pra-peradilan dilakukan karena pihaknya menilai proses penindakan hingga penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami selaku penasihat hukum dari Faiz, yang saat ini menjadi tersangka di Polres Kota Kediri, mengajukan pra-peradilan karena merasa penindakan dari laporan model A sampai penetapan tersangka tidak sesuai hukum,” ujar Anang, Senin (20/10/2025).

Menurut Anang, permohonan pra-peradilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri dan saat ini menunggu proses verifikasi administrasi.

“Sudah diterima oleh pengadilan, tinggal menunggu verifikasi. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang menilai terdapat kejanggalan serius dalam penetapan tersangka. Ia menyoroti kejanggalan laporan model A yang mendasari penetapan tersangka terhadap Faiz. Laporan model A dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Anang mempertanyakan, laporan model A yang dilakukan pada hari yang sama, yakni 22 September 2025.

“Ini yang kami anggap sangat janggal. Bagaimana mungkin dalam satu hari, laporan masuk, penetapan tersangka dilakukan, bahkan seseorang bisa langsung dijerat hukum. Kami berharap majelis hakim dapat melihat hal ini secara objektif,” ujarnya.

Anang juga menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap langkah penyidikan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi warga negara.

Baca Juga : Profil Kartini Muljadi, Pendiri Tempo Scan Group yang Wafat di Usia 95 Tahun

“Tidak semua tindakan atau administrasi penyidik bisa serta-merta menjadi dasar menjerat seseorang. Proses hukum harus clear, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis dapat memenangkan pra-peradilan tersebut.

“Kami sangat optimis, karena dari awal sudah terlihat banyak hal yang tidak sesuai prosedur,” tutup Anang.

Seperti diketahui, Faiz ditangkap Polres Kediri Kota pada Minggu (21/9/2025) malam. Setelah serangkaian pemeriksaan, status Faiz ditingkatkan menjadi tersangka. Penasihat hukum Faiz menolak penetapan itu karena ada sejumlah prosedur yang mereka anggap melanggar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tim Penasihat Hukum Ahmad Faiz Yusuf Pra-Peradilan PN Kota Kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni