free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba: 1,3 Kg Sabu dan 263 Butir Ekstasi Disita

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Feb - 2026, 20:16

Placeholder
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana bersama pejabat utama saat menunjukkan barang bukti di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sepanjang Februari 2026, polisi mengungkap 19 kasus narkoba di wilayah Kota Malang. Meski turun dibandingkan Januari, jumlah barang bukti diamankan bernilai tinggi, mulai lebih dari satu kilogram sabu hingga ratusan butir ekstasi.

Data Satreskoba Polresta Malang Kota, dari 19 kasus rinciannya 17 kasus narkotika, 2 kasus obat keras. Dengan barang bukti ganja seberat 550,24 gram, sabu seberat 1 kilogram 338,25 gram, ekstasi sebanyak 265 butir dan pil LL sebanyak 35 butir.

Baca Juga : 17 Sarjana Hukum Unikama Lulus, Siap Hadapi Tantangan Profesi di Era Digital

Secara jumlah kasus memang terjadi penurunan dibanding Januari terdapat 31 kasus, namun dari sisi kualitas dan nilai barang bukti justru meningkat signifikan, terutama pada jenis sabu dan ekstasi. Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

“Kalau kita lihat komparasi antara bulan Januari dengan Februari 2026, secara kuantitas memang mengalami penurunan. Mungkin karena kondisi bulan suci Ramadan dan situasi masyarakat yang berbeda. Namun dari aspek barang bukti, kualitasnya meningkat,” ungkap Kholis, Jumat (27/2/2026).

Pada Januari 2026, Satresnarkoba berhasil mengamankan lebih dari 15 kilogram ganja. Sementara pada Februari, ganja yang disita sekitar setengah kilogram. Namun, untuk narkotika jenis sabu terjadi peningkatan signifikan.

“Di bulan Februari ada 1,3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Ini kategori amfetamin stimulan. Kalau dibandingkan, nilai 1 kilogram sabu di pasar gelap jelas lebih besar dibanding 15 kilogram ganja,” terang Kholis, di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota.

Lonjakan paling drastis terjadi pada pengungkapan ekstasi. Jika pada Januari hanya ditemukan sekitar 4 butir, pada Februari meningkat tajam menjadi lebih dari 200 butir.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain, menambahkan dari 19 kasus yang ditangani ada dua kasus yang menjadi sorotan, karena jumlah dan kualitas barang bukti yang cukup besar.

“Ada dua kasus menonjol. Dari segi kualitas barang bukti cukup besar, yakni sabu 912 gram dan ekstasi 263 butir,” jelas Daky.

Kasus pertama diungkap pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka berinisial HS (38), warga Sukun, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 912,1 gram dan 263 butir ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku baru satu kali menerima sabu dan ekstasi tersebut dari PS (DPO) melalui perantara LB (DPO). Transaksi dilakukan pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah vila di Kota Bogor.

Baca Juga : Usia 21 Tahun, Malang Town Square Berbenah Siap Sambut Lonjakan Pengunjung Lebaran

“Tujuannya untuk diedarkan dan dijual kembali. Namun belum sempat mendapat keuntungan, yang bersangkutan sudah diamankan Unit 4 Satresnarkoba,” terang Daky.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda kategori 6.

Kasus kedua diungkap pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka berinisial FB (33), warga Lowokwaru, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 357,38 gram, ganja 346 gram, dan 2 butir ekstasi.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Redmi yang digunakan untuk komunikasi transaksi. FB diketahui sudah tiga kali menerima sabu dari AD (DPO). Perannya sebagai kurir dengan sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai pesanan bandar.

“Keuntungan yang diterima sebesar Rp3,5 juta setiap sekali ranjau. Tersangka sudah dua kali melakukan ranjau dan saat persiapan ketiga berhasil kami ringkus,” jelas Daky.

Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda kategori 6. Polisi mengklasifikasikan FB sebagai kurir narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polresta Malang Kota Kasus Narkoba Sabu Ekstasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni