JATIMTIMES - Dunia pendidikan Kota Malang untuk sementara mengambil jeda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang resmi meliburkan aktivitas tatap muka pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan ini diambil setelah kondisi keamanan di wilayah Malang dan sekitarnya dinilai kurang kondusif.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM, menyampaikan keputusan tersebut melalui surat edaran bernomor 400.3.1/4857/35.73.401/2025 tertanggal 31 Agustus 2025. Dalam dokumen itu dijelaskan, siswa dari berbagai jenjang pendidikan akan menjalani pembelajaran dengan cara berbeda.
Baca Juga : BEM Malang Raya Batalkan Aksi Demonstrasi Hari Ini, Berikut Alasannya
“Peserta didik TK dan SD belajar mandiri di rumah, sementara siswa SMP mengikuti pembelajaran secara daring,” tegas Suwarjana, Senin (1/9/2025).
Kebijakan belajar dari rumah ini tidak serta-merta membuat tanggung jawab orang tua berkurang. Justru sebaliknya, Disdikbud meminta para wali murid untuk memantau keberadaan anak-anaknya. Hal ini untuk memastikan mereka tetap berada dalam lingkungan aman dan tidak terlibat aktivitas berisiko di luar rumah.
Menariknya, kebijakan Disdikbud tidak hanya menyentuh siswa. Para guru, kepala sekolah, hingga tenaga kependidikan juga mendapat aturan baru. Mulai 1 hingga 4 September 2025, mereka tidak diwajibkan mengenakan seragam dinas. Sebagai gantinya, cukup memakai pakaian bebas rapi.
Aturan ini dinilai langkah tak biasa sekaligus simbolik. Dengan berpakaian bebas, tenaga pendidikan diharapkan bisa lebih leluasa dan tidak menjadi perhatian publik di tengah kondisi yang kurang kondusif.
Selain soal pakaian, Disdikbud juga menegaskan larangan perjalanan dinas ke luar daerah. Kebijakan ini berlaku sementara agar seluruh tenaga pendidikan fokus menjaga keamanan masing-masing. Kepala sekolah diminta lebih waspada terhadap fasilitas sekolah, termasuk peralatan dan kendaraan dinas yang rawan jika ditinggalkan tanpa pengawasan.
Langkah Disdikbud ini bukan tanpa dasar. Kebijakan muncul setelah Sekretaris Daerah Kota Malang mengeluarkan surat nomor 800/3313 M/35.73.131/2025 yang menyoroti keamanan kerja pegawai. Arahan tersebut lantas diterjemahkan oleh Disdikbud dengan penyesuaian di sektor pendidikan.
Baca Juga : Situasi Memanas, PCNU Surabaya dan Tokoh Lintas Agama Keluarkan 7 Pernyataan Sikap
“Kami memahami kondisi ini tidak ideal. Namun, keselamatan siswa, guru, dan seluruh tenaga pendidikan adalah prioritas utama,” tutur Suwarjana. Ia menambahkan, kerja sama semua pihak menjadi kunci agar aktivitas belajar tetap berjalan meski untuk sementara dilakukan dari rumah.
Meski siswa tidak hadir di kelas, denyut kehidupan sekolah tetap ada. Guru tetap menjalankan tugas, meski tanpa seragam dinas. Dari rumah, para murid tetap belajar, sementara kepala sekolah menjaga sekolahnya agar tetap aman. Situasi ini menjadi bukti bahwa pendidikan bisa beradaptasi dengan keadaan, bahkan di tengah ketidakpastian.
Sementara itu, pantauan dilapangan, beberapa sekolah, seperti di SDN 1 Kauman, SDN 1 Kasin, SDN Tanjungrejo 1, 2 dan 3 terpantau sepi aktivitas belajar. Gerbang sekolah juga nampak tertutup.