free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Surati Toko Minol Sari Jaya 25, Satpol PP: Jika Tak Berizin Kami Segel

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jul - 2025, 13:17

Placeholder
Toko Sari Jaya 25 nampak tutup dan tidak beroperasi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang tak segan untuk melakukan penyegelan Toko Sari Jaya 25. Hal itu akan dilakukan jika toko tersebut terbukti tak mengantongi izin yang sesuai sebagai tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. 

Toko Sari Jaya 25 tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru. Toko tersebut ramai diperbincangkan publik setelah toko itu turut dipromosikan oleh selebgram King Abdi. 

Baca Juga : Toko Miras Promosi King Abdi Izinnya Jual HP, Wali Kota Tindak Tegas

Namun sayangya, Toko Sari Jaya 25 diduga tidak mengantongi izin yang sesuai. Informasi didapat JatimTIMES, toko itu malah beroperasi sebagai penjual minol hanya dengan mengantongi izin usaha penjualan aksesoris handphone. 

"Dua hari ini kita pantau, tokonya tutup terus. Kita sudah bersurat kesana, kita masukan surat di bawah rolling door, sementara seperti itu, karena yang bersangkutan belum bisa kita temui," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Kamis (17/7/2025). 

Surat tersebut berisi panggilan bagi pemilik usaha dan Toko Sari Jaya 25. Panggilan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah usaha tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai. 

"Ini kan masih panggilan, kalau tidak bisa menunjukkan perizinannya ya terpaksa kita segel," jelas Mustaqim. 

Namun sampai saat ini, ia mengaku masih belum mendapat respon dari yang bersangkutan. Kendati demikian, ia berharap agar pemilik usaha yang bersangkutan dan bertindak kooperatif dengan merespon panggilan tersebut. 

Baca Juga : Update Daftar 26 Merek Beras Diduga Oplosan

"Mudah-mudahan yang bersangkutan sudah buka tokonya, sudah menerima surat panggilan dari kami sehingga bisa segera menghadap ke kantor," tuturnya. 

Dalam hal ini, ia mengaku masih berupaya untuk mencari win-win solution. Untuk itulah ia masih melakukan pemanggilan bagi yang bersangkutan sebagai tindak lanjut atas sorotan terhadap toko tersebut. 

"Kalau tidak ada ijinnya ya kita segel, jangan dibuka jangan beroperasional dulu," pungkas Mustaqim. 


Topik

Peristiwa Toko Sari Jaya 25 toko minuman keras minuman beralkohol King Abdi perizinan Satpol PP Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni