JATIMTIMES - Hubungan asmara antara SM (21), ibu kandung balita tiga tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan, dengan MA (26), ternyata baru berjalan sekitar dua bulan. Keduanya juga diketahui tidak memiliki ikatan pernikahan.
Fakta tersebut disampaikan polisi setelah menetapkan SM dan MA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita yang kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Baca Juga : Bocah 3 Tahun Korban Dugaan Kekerasan di Malang Masih Kritis, Dirawat Intensif di Picu
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kedekatan SM dan MA berlangsung saat suami sah SM sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“SM ini sebenarnya masih berstatus sebagai istri orang. Namun, suaminya saat ini sedang menjalani masa tahanan di lapas karena tersangkut perkara narkoba,” kata Lukman, Minggu (30/8/2026).
Menurut Lukman, kondisi tersebut kemudian menjadi latar belakang hubungan antara SM dan MA. Keduanya mulai berpacaran sekitar dua bulan sebelum kasus penganiayaan terhadap korban terungkap.
“Mereka belum menikah. Statusnya masih berpacaran dan hubungan mereka baru berjalan kurang lebih dua bulan,” tambahnya.
Saat ini, SM dan MA telah diamankan dan ditahan di Polresta Malang Kota. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim masih mendalami rangkaian kejadian sekaligus mengurai peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap korban.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak RSSA Malang melaporkan adanya pasien balita dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Dari penyelidikan polisi, korban diduga ditinggalkan oleh kedua tersangka di depan rumah neneknya, LN (47), di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Baca Juga : 5 Inspirasi Mix and Match Warna Outfit Kantor agar Tampil Profesional dan Tak Monoton
LN kemudian menemukan cucunya dalam keadaan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban yang mengalami sejumlah luka dan memar, sang nenek segera membawanya ke RSSA untuk memperoleh pertolongan medis.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SM dan MA di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat (28/8/2026) sore.
Hingga saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA karena kondisinya masih kritis.
Dalam penanganan kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan selama menjalani proses pemulihan.
