Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Urai Macet, Bupati Jombang Bawa Rencana Flyover Mengkreng ke Kementerian PU

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

03 - Jun - 2026, 12:00

Placeholder
Rakor dengan Kementerian PU bahas Flyover Mengkreng. (Istimewa)

JATIMTIMES - Rencana pembangunan jembatan layang (flyover) sebagai jalan keluar momok kemacetan di perbatasan Jombang, Kediri, dan Nganjuk memasuki babak baru. Megaproyek ini kini telah dibahas bersama kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menentukan arah anggaran pembangunannya.

Rapat Koordinasi dilalukan Bupati Jombang Warsubi bersama Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dengan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar. Sedangkan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana diwakili oleh Kepala Bappeda dan Kadis PUPR Kabupaten Kediri.

Baca Juga : DPKPCK Tegaskan Bangun Perumahan dan Urus Izin Tak Bisa Bersamaan: Lengkapi Perizinan, Baru Bangun

Dikatakan Warsubi, Rakor dengan Kementerian PU menghasilkan beberapa poin. Antara lain skema anggaran pembangun Flyover Mengkreng hingga pembebasan lahannya.

Ia memproyeksikan megaproyek tersebut akan menelan anggran hingga Rp 715 miliar. Namun, biaya tersebut tentunya akan ditanggung bersama antara 3 pemerintah daerah Jombang, Kediri, Nganjuk, dan juga pemerintah pusat melalui Kementerian PU.

"Pembicaraan awal memproyeksikan pembangunan flyover ini menelan anggaran sebesar Rp715 miliar. Konsep yang diusung mengutamakan aspek fungsionalitas utama untuk memecah kemacetan ketimbang desain yang glamor," ucapnya kepada wartawan, Rabu (03/06/2026).

Menurut perhitungan Kementerian PU, lanjut Warsubi, pembangunan Flyover Mengkreng membutuhkan pembebasan lahan mencapai 50.000 meter persegi. Sedangkan khusus untuk Kabupaten Jombang saja, lahan yang perlu dibebaskan sekitar 17.000 meter persegi. 

"Pihak kementerian mengharapkan adanya skema sharing anggaran pembebasan lahan antardaerah yang disesuaikan dengan proporsi luasan wilayah berdasarkan dokumen Detail Engineering Design (DED) PU," terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari usulan sharing anggaran tersebut, pembicaraan akan segera diperluas dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dukungan dari pemprov dinilai sangat esensial untuk memayungi aspek hukum dan kesepakatan finansial.

Baca Juga : Pemkab Malang Perkuat Sinergi dengan Universitas Nasional Jakarta, Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan

"Sembari menyelaraskan waktu pertemuan resmi dengan Ibu Gubernur Jawa Timur, kami para kepala daerah mengambil langkah proaktif untuk mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta terlebih dahulu untuk mengamankan komitmen awal pusat, semoga semuanya berjalan lancar atas doa dan dukungan seluruh masyarakat," kata Warsubi.

Untuk diketahui, Simpang Mengkreng merupakan pertemuan arus lalu lintas di jalur arteri dari Jombang, Kediri, dan Nganjuk. Ini merupakan titik kemacetan yang selalu menjadi momok setiap tahun pada arus mudik lebaran Idul Fitri.

Tidak tanggung-tanggung, kemacetan pada Simpang mengkreng bisa mengular hingga 5 Km ke arah Jombang. Penyebab kemacetan tidak lain karena pertemuan 3 arus lalu lintas dari Jombang, Nganjuk, dan Kediri. Kemudian adanya perlintasan kereta api yang menambah penyebab kemacetan.

Karena itu, rencana pembangunan Flyover Mengkreng dianggap perlu untuk jalan keluar kemacetan yang telah terjadi tahunan. Rencana megaproyek ini pun diinisiasi oleh Bupati Jombang, Bupati Kediri, dan Bupati Nganjuk.(*)


Topik

Pemerintahan jombang bupati jombang warsubi tol jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya