Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Lansia Jaringan Pembalakan Hutan Senilai Belasan Juta di Malang Selatan Tertangkap

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

13 - May - 2026, 10:22

Placeholder
Barang bukti hasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang kini telah diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria lansia berusia 60 tahun berinisial PS dalam hasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, lansia asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumawe tersebut diamankan petugas saat mengangkut kayu hasil hutan dengan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Rabu Kliwon 13 Mei 2026: Hari Baik untuk Meminang

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penebangan pohon ilegal di kawasan hutan," ujarnya saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Rabu (13/5/2026).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan. Hingga akhirnya, pada Senin (11/5/2026) kasus dugaan pembalakan hutan tersebut berhasil terungkap saat petugas gabungan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo.

"Petugas gabungan melakukan patroli setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino bernomor polisi (nopol) AE 8233 YM. Kendaraan tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengangkut kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan.

"Petugas juga turut menyita kayu jati olahan jenis rencek (ranting, red) sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan mencapai satu meter," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu yang diduga hasil pembalakan hutan tersebut dari seseorang berinisial P. Rencananya, kayu tersebut hendak dijual kembali oleh tersangka.

Baca Juga : Hasil Konfirmasi Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Kepanjen: Keluarga Kukuh Tak Mau Lapor

"Dari hasil interogasi, tersangka memang mengakui bahwa kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelasnya.

Hingga hari ini, Rabu (13/5/2026), kasus dugaan pembalakan hutan ilegal tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Petugas hingga kini juga masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam penebangan liar di kawasan hutan tersebut.

"Akibat kejadian ini, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp12,6 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan. "Polres Malang akan menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena dapat berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kabupaten malang polres malang pembalakan hutan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas