Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Kediri Ungkap 5 Kasus Curanmor dalam Tiga Pekan

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

30 - Apr - 2026, 08:13

Placeholder
Dalam kurun waktu tiga pekan, terhitung sejak 2 April hingga 22 April 2026, Polres Kedidi berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto : (Istimewa)

JATIMTIMES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Dalam kurun waktu tiga pekan, terhitung sejak 2 April hingga 22 April 2026, kepolisian sukses mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

​Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan total enam unit sepeda motor sebagai barang bukti dari berbagai tempat kejadian perkara.

Baca Juga : Puasa Ayyamul Bidh Mei 2026 Dimulai Besok, Ini Niat dan Keutamaanya 

​Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​"Dalam kurun waktu 21 hari, kami berhasil mengungkap lima kasus, terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penggelapan. Total ada enam unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan saat ini telah kami hadirkan sebagai barang bukti,” ucap AKBP Bramastyo pada Rabu (29/4/2026) di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri.

​Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, dua di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa serta penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu ​Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, juga mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang beragam untuk mengelabui korban dan petugas.

​“Modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari beraksi pada waktu subuh hingga malam hari, dengan lokasi kejadian di halaman rumah maupun di jalan raya. Objek yang menjadi sasaran mayoritas adalah sepeda motor jenis bebek, karena relatif mudah untuk dijual kembali,” jelas AKP Joshua.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum:

​Kasus Pencurian dengan Pemberata: Dijerat Pasal 477 KUHP (Ancaman maksimal 7 tahun penjara).

​Kasus Penggelapan: Dijerat Pasal 486 KUHP (Ancaman maksimal 4 tahun penjara).

Imbauan Kamtibmas bagi Masyarakat

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Kamis Pahing 30 April 2026: Tidak Disarankan Bepergian Jauh

​Menanggapi maraknya aksi kejahatan ini, Kapolres Kediri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

​“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, memastikan pengamanan ganda, serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk mencegah tindak kejahatan,” tambah AKBP Bramastyo.

​Beliau juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan Hotline Polri 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa untuk melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau tindak kejahatan.

​“Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kediri,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kediri satreskrim polres kediri bramastyo priaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas