Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bangunan Langgar Aturan Siap Didenda, Perda Baru Perkuat Penertiban di Kota Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Apr - 2026, 10:04

Placeholder
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Arief Nurakhmadi. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menegaskan urgensi lahirnya Perda Bangunan Gedung di Kota Malang. Regulasi ini menjadi turunan dari PP 16 Tahun 2021 sekaligus penguatan di tingkat daerah.

Menurut Dito, aturan dalam PP sebenarnya sudah cukup rinci mengatur penyelenggaraan bangunan gedung. Namun, Pemkot Malang menilai perlu ada Perda sebagai landasan hukum yang lebih kuat.

Baca Juga : Usulan Dua Titik KNMP Pemkab Malang Segera Disurvei oleh Pemerintah Pusat

“Perda ini menjadi dasar. Prinsipnya melindungi bangunan gedung, mengatur penyelenggaraan, sekaligus menyentuh aspek ekonomi,” ujar Dito.

Ia menjelaskan, aspek ekonomi yang dimaksud mencakup potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Baik melalui retribusi perizinan maupun penerapan sanksi administratif.

“Salah satu terobosan, ada sanksi disinsentif berupa denda bagi bangunan yang melanggar. Ini juga bisa masuk PAD,” tegasnya.

Dito menyebut, skema tersebut bukan hal baru. Beberapa kota lain sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

Fokus utama pelanggaran yang disasar dalam Perda ini adalah bangunan yang melanggar tata ruang dan fungsi. Termasuk bangunan yang berdiri di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

“Ini yang jadi sumber masalah di Kota Malang. Mulai dari kemacetan, ketertiban umum, sampai banjir,” ungkapnya.

Ia mencontohkan kasus di kawasan Soekarno-Hatta (Soehat), yang sempat disidak Wakil Gubernur. Permasalahan drainase di wilayah tersebut dipicu bangunan di sempadan dan area PSU.

Baca Juga : Perkuat Branding Organisasi Pemuda, Begini Upaya Pemkot Kediri dan Karang Taruna

“Dengan Perda ini, legitimasi Pemkot Malang dan Satpol PP semakin kuat untuk melakukan penertiban,” jelas Dito.

Selain penindakan, Perda juga mengatur mekanisme pengawasan dan pendataan. Nantinya akan dibentuk instrumen seperti penilik bangunan, TPA, dan TPT.

Instrumen tersebut berfungsi memastikan penyelenggaraan bangunan berjalan sesuai aturan. Termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Peran masyarakat juga penting. Mereka bisa melaporkan bangunan yang diduga melanggar,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Perda Bangunan Gedung Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi Penertiban Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan