free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wilayah Rawan Curanmor di Malang: Kepanjen, Wagir, dan Dampit

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Mar - 2026, 06:48

Placeholder
Sejumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan polisi dan sebagian telah dikembalikan kepada pemiliknya dari hasil ungkap kasus curanmor selama periode Februari hingga awal Maret 2026. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sejumlah wilayah di Kabupaten Malang marak menjadi sasaran para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari total 30 kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Malang, Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit menjadi daerah paling rawan disasar para pelaku curanmor.

Maraknya aksi curanmor tersebut juga selaras dengan banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Malang. Pada periode di sepanjang Februari hingga awal Maret 2026 saja, Polres Malang telah berhasil mengungkap puluhan kasus curanmor.

Baca Juga : Empat Alat Pungut Pajak Daerah Andalan Bapenda Kabupaten Malang

"Dalam periode 1 Februari sampai dengan 10 Maret 2026 kami telah berhasil mengungkap 26 TKP (Tempat Kejadian Perkara) curanmor di wilayah hukum Polres Malang yang tersebar di 14 kecamatan,” ujar Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi kepada JatimTIMES.

Ungkap kasus curanmor yang terjadi di 14 wilayah tersebut meliputi Kecamatan Singosari, Dau, Dampit, Turen, Kepanjen, Pakis, Bululawang, Ngajum, Wagir, Pakisaji, Sumberpucung, Wonosari, Karangploso, hingga Lawang.

"Wilayah Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit menjadi daerah dengan jumlah kejadian curanmor paling banyak. Yakni dengan masing-masing empat TKP," jelasnya.

Dari rangkaian penyelidikan polisi pada ungkap 26 kasus curanmor tersebut, total ada 14 orang tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Malang bersama polsek jajaran.

Diketahui, 14 tersangka yang berhasil diringkus petugas tersebut berasal dari berbagai daerah. Yakni mulai dari yang berasal dari Malang Raya hingga lintas provinsi.

"Beberapa pelaku di antaranya berasal dari lintas provinsi bahkan lintas pulau. Jadi bukan hanya pelaku lokal saja yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Data Polres Malang mengungkapkan, para tersangka yang berhasil diamankan polisi tersebut diketahui memang berasal dari berbagai daerah. Yakni mulai dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Pasuruan, Nganjuk hingga Provinsi Lampung.

Baca Juga : Ingin Nikmati Wisata di Kota Batu? Cek Portal Terpadu Resbatu untuk Pantau Rekayasa Lalin dan Layanan Publik

"Selain itu, usia para pelaku juga bervariasi, dari yang masih di bawah umur hingga berusia 50 tahun. Bahkan salah satu tersangka diketahui telah beraksi di sembilan lokasi berbeda, sementara beberapa pelaku lainnya ada juga yang melakukan pencurian di lima TKP," ujarnya.

Pada serangkaian ungkap kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan seorang residivis curanmor berinisial KSAT (22) asal Kecamatan Wagir. "Tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian hingga sembilan kali," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi juga turut menyita 38 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Sejumlah kendaraan tersebut sebagian di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan tanpa dipungut biaya.

"Dari pengungkapan kasus curanmor tersebut, petugas berhasil mengamankan 38 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut berasal dari sejumlah TKP yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Malang," pungkasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, sebagian tersangka yang merupakan penadah hasil curian terancam dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Curanmor pencurian sepeda motor polres malang kriminalitas Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni