JATIMTIMES - Polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial YDF dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan sebagai tersangka. Pria berusia 22 tahun tersebut merupakan pelaku yang mengikat tangan serta menyumpal mulut korban sebelum akhirnya ditemukan tanpa busana di Sungai Kedung Winong kawasan Kali Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Selasa (17/2/2026).
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Yakni dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Setahun Mas Ibin Memimpin Kota Blitar: Birokrasi Solid, Kemiskinan Turun, Prestasi Nasional Mengalir
Selain itu, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, tersebut juga dijerat dengan pasal kekerasan yang mengakibatkan anak di bawah umur meninggal. Yakni dengan mempertimbangkan korban yang masih berusia 17 tahun. Sehingga, tersangka turut terancam dengan kurungan penjara seumur hidup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan motifnya (pembunuhan, red) karena dipicu perselisihan antara tersangka dengan korban yang berujung pada emosi tersangka yang tidak terkendali," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar saat konferensi pers pada Selasa (24/2/2026).
Belakangan diketahui, perselisihan yang pada akhirnya membuat tersangka gelap mata membunuh korban tersebut diduga karena faktor ekonomi. "Perselisihannya berkaitan dengan kebutuhan untuk biaya perbaikan kendaraan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, korban dan tersangka sebelumnya memang sudah saling mengenal. Meski demikian, hubungan antara keduanya masih didalami polisi apakah menjalin hubungan asmara atau sekedar teman.
Hingga akhirnya, keduanya sempat bertemu dan bermain ke sejumlah wilayah, termasuk di Malang Raya, menggunakan sepeda motor. Ketika itulah, kendaraan yang digunakan mereka mengalami kerusakan dan akhirnya terjadilah perselisihan berujung pembunuhan.
"Peristiwa tersebut (pembunuhan, red) diduga terjadi pada 13 Februari 2026. Tersangka kemudian berupaya menyembunyikan (mayat, red) korban di wilayah Kecamatan Jabung," ujarnya.
Baca Juga : 7 Buah Terbaik untuk Sahur agar Tidak Gampang Haus dan Lapar Seharian
Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan berinisial HMZ. Remaja perempuan berusia 17 tahun tersebut merupakan warga asal Kabupaten Nganjuk.
Jasad korban ditemukan pertama oleh seorang warga pencari kayu bakar pada Selasa (17/2/2026). Saat itu, kondisi jasad korban ditemukan dalam keadaan tidak wajar. Yakni dalam kondisi tanpa busana, tangan terikat serta mulut tersumpal dan sudah membusuk di tepi aliran sungai.
Sebagaimana yang disampaikan pada awal pemberitaan, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Yakni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP Undang-undang (UU) Nomor 01 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tersangka juga turut dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Yakni tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan ancamannya ialah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun.
