free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPKP Lamongan Keluarkan Himbauan untuk Pengembang Perumahan Nakal

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : A Yahya

23 - Feb - 2026, 16:41

Placeholder
Kepala Dinas DPKP Lamongan

JATIMTIMES - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lamongan menegaskan kepada seluruh pengembang perumahan agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum perijinan berusaha berbasis resiko terpenuhi.

Hal itu disampaikan melalui Surat DPKP Lamongan, nomor : 600.1.15.1/41/413.105/2026, tertanggal 13 Februari 2026, tentang Himbauan Perijinan Perumahan.

Baca Juga : Pastikan Sesuai Jadwal, Wali Kota Malang Tinjau Progres Pembangunan Relokasi Pasar Gadang

Kepala Dinas DPKP Lamongan, M. Fahrudin Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui komunikasi pesan, membenarkan hal tersebut. "Iya mas, itu himbauan kita seperti itu," jawabnya singkat, Senin (23/2/2026).

Adapun 9 point lainnya dalam surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025, tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan, antara lain :

1. Menyelesaikan proses perizinan berusaha berbasis resiko Sektor perumahan (KKPR,Persetujuan lingkungan, andalalin apabila diperlukan, dan PBG);

2. Segera menyelesaikan proses peningkatan alas hak atau bukti penguasaan dan atas nama perusahaan sebelum dilakukan pemasaran;

3. Segera menyelesaikan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan;

4. Melakukan serah terima PSU perumahan kepada Pemerintah Daerah;

5. Melakukan pemeliharaan PSU sampai proses serah terima selesai;

6. Dilarang melakukan aktivitas pembangunan sebelum perizinan berusaha berbasis resiko dilengkapi;

7. Segera memproses rekomendasi pelepasan Lahan Sawah Dilindung (LSD);

8. Dilarang menjual tanah kavling tanpa unit rumah;

9. Dilarang menjual rumah bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan

10. Bersedia mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlak

Baca Juga : Protes Pencantuman Nama Sunan Drajat dan Sunan Mayang Madu, Berlanjut ke Audiensi

Sejauh ini terpantai masih terdapat sejumlah perumahan di Lamongan, yang masih belum melengkapi perijinan sesuai aturan tersebut.


Topik

Pemerintahan Dpkp Lamongan m Fakhrudin Ali Fikri perumahan nakal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya