free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Unit Kamsel Satlantas Polres Malang-Dispendik Kompak Sosialisasikan Larangan Siswa Gunakan Motor ke Sekolah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

08 - Feb - 2026, 18:59

Placeholder
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Malang Ipda Umar Kiswoyo (tengah) bersama para wali murid usai melakukan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di SMPN 1 Bululawang, Jumat (6/2/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Unit Keamanan dan Keselamatan (Unit Kamsel) Satlantas Polres Malang bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang secara khusus melarang para pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. 

Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Ipda Umar Kiswoyo menyampaikan, secara konsisten Satlantas Polres Malang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melakukan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tujuannya, memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, utamanya para wali murid, agar tidak memberikan izin penggunaan kendaraan bermotor kepada anak-anaknya yang belum cukup umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). 

Baca Juga : Ramp Check Sasar Terminal hingga Perusahaan Otobus, Ditemukan Angkutan Umum Tak Layak di Malang

Salah satu sekolah yang menjadi lokasi sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta secara khusus terkait keamanan dan keselematan berkendara yakni di SMPN 1 Bululawang. Di mana SMPN 1 Bululawang telah ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Unggulan oleh Bupati Malang HM. Sanusi sehingga ke depan dapat menjadi percontohan sekolah-sekolah yang lain. 

"Kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengumpulkan para wali murid untuk memberikan sosialisasi keselamatan lalu lintas di jalan raya," ungkap Umar. 

Menurutnya, saat ini banyak ditemui peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kabupaten Malang diaebabkan oleh masyarakat yang kurang memerhatikan perlengkapan keamanan dan keselamatan berkendara. Salah satu yang menjadi sorotan tidak sedikit para korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya merupakan para pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM. 

"Kami selaku Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Malang siap datang ke TK, SD, SMP, SMA, Pondok Pesantren, desa/kelurahan, kecamatan untuk menggelorakan dan menjadikan semua pihak sebagai pelopor keamanan serta keselamatan lalu lintas, agar zero accident, zero kecelakaan di jalan raya," jelas Umar. 

Lebih lanjut, khusus untuk para pelajar pada jenjang SMP di Kabupaten Malang, pihaknya menegaskan dilarang untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah atau ke jalan raya. Hal itu sangat membahayakan bagi keamanan dan keselamatan pelajar. Pasalnya, dari peristiwa yang ditangani oleh Satlantas Polres Malang, banyak pelajar pada jenjang SMP mengalami kecelakaan lalu lintas dan mengalami luka-luka bahkan sampai meninggal dunia. 

"Khusus untuk pelajar pada jenjang SMPN kita adakan larangan membawa sepeda motor ke sekolah. Dari Dinas Pendidikan juga telah memberikan larangan dikarenakan melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan keselamatan para pelajar," tutur Umar. 

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh wali murid agar melarang anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor ketika berangkat ke sekolah atau ke jalan raya saat berada di rumah. Pasalnya, hal itu akan membahayakan keamanan dan keselamatan anak-anak maupun pengendara lainnya di jalan raya. 

"Kami imbau para wali murid juga dapat melarang anak-anaknya membawa sepeda motor ke sekolah. Kami menyarankan agar para wali murid dapat mengantarkan anak-anak ke sekolah atau bisa menggunakan ojek online, berlangganan maupun menggunakan sepeda pancal atau kayuh," beber Umar. 

Baca Juga : Prestasi MIN 2 Kota Malang Menanjak hingga Level Nasional dan Internasional, Pacu Target Besar di 2026

Pihaknya berharap kepada wali murid, kepala sekolah, guru, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun stakeholder lainnya untuk dapat bersama-sama bekerja sama melakukan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ agar kecelakaan lalu lintas jumlahnya dapat ditekan. 

"Oleh karena itu kita bekerja sama dengan semua pihak untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas di jalan raya. Kita wujudkan wilayah Kabupaten Malang yang bebas dari kecelakaan," ujar Umar. 

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nurul Sri Utami mengucapkan terima kasih kepada pihak Unit Kamsel Satlantas Polres Malang yang telah berkenan hadir ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi secara langsung kepada para wali murid, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan. 

Pihaknya mengatakan, imbauan bagi pelajar untuk tidak membawa kendaraan bemotor ke sekolah merupakan atensi Bupati Malang HM. Sanusi agar para pelajar dapat selamat sampai ke sekolah dan dapat mengikuti proses pembelajaran dengan nyaman. 

"Seperti yang dikatakan Pak Bupati, di Kabupaten Malang sebanyak 21 persen itu memang banyak yang terlibat kecelakaan dan anak-anak 40 persen di sekolah, 60 persen di rumah. Jadi Dinas Pendidikan tidak memperolehkan pelajar mengendarai sepeda motor karena tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan belum mempunyai SIM," pungkas Nurul.


Topik

Peristiwa Larangan bawa motor ke sekolah Polres Malang Dispendik Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy