Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun soal Ijazah SMA, Penggugat Janji Uang Masuk ke Kas Negara

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

15 - Sep - 2025, 07:13

Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan publik. Kali ini, putra Presiden Joko Widodo tersebut digugat secara perdata senilai Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan masalah ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal selaku penggugat sekaligus kuasa hukum. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ditarik sebagai pihak tergugat.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Desak BUMD Turut Dukung Optimalisasi PAD

PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Senin (8/9/2025). Isu ini pun kembali ramai diperbincangkan karena menyentuh persoalan syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Subhan menilai Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tetap bisa maju sebagai calon wakil presiden tanpa kejelasan soal syarat ijazah.

Isi Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Dalam berkas gugatan yang teregister di PN Jakarta Pusat, Subhan meminta majelis hakim:

1. Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam undang-undang.

2. Menyatakan KPU lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pencalonan tanpa verifikasi ijazah yang memadai.

3. Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun.

4. Memerintahkan agar uang ganti rugi disetorkan ke kas negara agar manfaatnya kembali ke rakyat.

Alasan Gugat Rp125 Triliun

Menurut Subhan, angka Rp125 triliun bukan ditetapkan secara sembarangan. Ia menyebut, nominal tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk Indonesia yang kini mencapai sekitar 285 juta jiwa.

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp450 ribu, enggak ada 1 ember kan. Jadi hitungan ganti rugi dari sana, bukan asal-asal ada,” jelas Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Ia juga menegaskan, apabila gugatannya dikabulkan, maka uang ganti rugi tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadi melainkan disetor ke kas negara.

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia. Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” tegasnya.

Baca Juga : Ratusan Warga Wonorejo Pagerwojo Demo Jalan Rusak Selingkar Waduk

Gibran Didampingi Tiga Tim Pengacara

Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Kuasa hukum tersebut resmi menerima mandat pada 9 September 2025.

“Kami tiga orang,” kata pengacara Dadang Herli Saputra.

Dadang mengaku belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung dalam sidang. Ia juga menyebut belum ada arahan khusus dari kliennya.

"Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” ucapnya.

KPU Ikut Digugat

Selain Gibran, KPU juga ikut menjadi pihak tergugat. Subhan menilai lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah lalai dalam memverifikasi syarat pencalonan, termasuk soal ijazah yang dipersoalkan.

Dengan adanya gugatan ini, publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya, apakah PN Jakarta Pusat akan mengabulkan, menolak, atau menunda perkara tersebut.

Persoalan ijazah Gibran sebelumnya sempat ramai diperbincangkan dalam kontestasi politik. Namun, hingga kini belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan dokumen pendidikan tersebut bermasalah.

Meski demikian, gugatan Rp125 triliun ini menjadi babak baru yang menambah daftar panjang polemik seputar Gibran, baik sebagai putra Presiden maupun sebagai Wakil Presiden yang baru menjabat.