free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Amankan 43 Tersangka

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

12 - Sep - 2025, 20:21

Placeholder
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba kepada wartawan di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)Banyuwangi (

JATIMTIMESPolresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (oker bahaya) dan mengamankan 43 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,  pengungkapan  kasus peredaran narkoba ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bersih dari narkoba (Bersinar).

Baca Juga : Jelang Penerapan Trans Jatim, Fraksi Nasdem-PSI Ingin Angkot Turut Dilibatkan

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Rama Samtama dalam keterangan pers, di Mapolresta Banyuwangi Jumat (12/9/2025),

Hasil Operasi tumpas Narkoba semeru 2025;  Jumlah tersangka: 43 orang yang terdiri dari 41 laki-laki dan sisanya perempuan.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap petugas 37 kasus (13 kasus narkotika
24 kasus oker bahaya). Sedangkan 
Barang bukti (BB) narkoba: 150,45 gram sabu, oker bahaya: 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol) dan 
Barang bukti lain: Uang tunai: Rp5.495.000
Sepeda motor: 9 unit, dan  Handphone (HP) 31 unit serta timbangan elektrik: 9 buah.

Beberapa tersangka oker baya  dengan barang bukti terbesar, adalah tersangka BDT – diamankan di Tegaldlimo dengan BB 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. Kemudian tersangka MN – diamankan di wilayah Kecamatan Tegalsari dengan BB 96.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Selanjutnya tersangka ZA dan DAS – diamankan di Banyuwangi dengan BB 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kapolresta Banyuwangi  menuturkan para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.

 Polisi juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga : 6 Ahli Waris Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Terima Santunan dari Kemenag dan Saudia Airlines

Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sedangkan tersangka oker bahaya, mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp.5 miliar.

Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda.

 Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya. “Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” pungkas Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polresta banyuwangi operasi tumpas narkoba rama samtama putra kapolresta banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya