136 Koperasi Desa Merah Putih di Situbondo Belum Beroperasi, Berikut Kendalanya

08 - Mar - 2026, 12:11

Salah satu bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Situbondo yang belum beroperasi, Minggu (8/3/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan tersebar di 136 desa dan kelurahan di Kabupaten Situbondo hingga kini belum ada yang beroperasi. Salah satu penyebab utamanya adalah belum tersedianya lahan untuk pembangunan gerai koperasi di sejumlah desa.

Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) masih terus melakukan upaya agar program tersebut dapat segera berjalan. Saat ini, sebagian desa masih dalam proses pengajuan pemanfaatan lahan, khususnya dari aset milik pemerintah.

Baca Juga : Dinkop-UM: Masih 20 KDKMP di Kabupaten Malang Selesai Dibangun 100 Persen

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperindag Pemkab Situbondo Suhartini Arjo menjelaskan bahwa kendala lahan menjadi faktor utama belum beroperasinya KDMP di daerah tersebut.

“Ini masih terkait lahan yang belum ada dan juga masih dalam tahap permohonan aset tanah pemerintah,” ujar Suhartini Arjo saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Meski begitu, dari total 136 desa dan kelurahan yang akan memiliki KDMP, terdapat beberapa desa yang progres pembangunannya sudah hampir rampung. Setidaknya ada empat desa yang saat ini dinilai paling siap untuk segera diluncurkan.

Empat desa tersebut yakni Desa Duwet di Kecamatan Panarukan, Desa Plalangan di Kecamatan Sumbermalang, Desa Panji Kidul di Kecamatan Panji, serta Desa Jangkar di Kecamatan Jangkar.

“Totalnya ada empat desa yang siap dilaunching, tapi masih tinggal proses pembenahan halaman gerainya saja,” terang Suhartini.

Ia menambahkan, hingga saat ini desa-desa yang tengah mempersiapkan KDMP masih fokus pada penyelesaian pembangunan gerai koperasi. Karena itu, pengadaan mobil operasional belum menjadi prioritas utama.

“Memang untuk kelengkapannya itu sudah ada SE-nya, baik itu truk atau pikap dan isi gerainya. Tapi desa-desa masih fokus pada pembangunan gerainya terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga : Mengenal Kanker Ginjal yang Diidap Vidi Aldiano Sebelum Meninggal, Penyakit yang Sering Tak Bergejala di Awal

Lebih lanjut Suhartini menyampaikan bahwa setiap Koperasi Desa Merah Putih nantinya diwajibkan memiliki empat gerai usaha. Dua di antaranya merupakan gerai wajib, yaitu gerai sembako dan apotek. Sementara dua gerai lainnya dapat disesuaikan dengan potensi ekonomi dan kebutuhan masing-masing desa. Dengan begitu, keberadaan KDMP diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Iya tergantung potensi desanya, tapi yang jelas sembako dan apotek untuk orang,” ujarnya.

Bagi desa yang hingga kini belum memiliki lahan pembangunan KDMP, Dinas Koperindag bersama sejumlah pihak akan membantu mengupayakan permohonan penggunaan aset tanah milik pemerintah di sekitar wilayah desa tersebut.

“Dan itu sudah kita bahas bersama TNI, BKAD dan pihak dinas untuk memasukkan permohonan. Nanti akan kita kawal,” pungkasnya.