free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Banyak Kebocoran Retribusi dari Pelanggaran, Dishub Kota Batu: Laporkan Oknum Nakal Beserta Bukti

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

18 - Jan - 2026, 14:43

Placeholder
Parkir TJU di Alun-alun Kota Batu. Kebocoran retribusi masih jadi masalah menahun, Dishub Kota Batu mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Persoalan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas. Capaian pendapatan daerah sektor parkir tahun 2025 hanya menyentuh angka Rp 1,7 miliar dari target Rp 7 miliar. Hal ini disinyalir salah satunya karena banyak kebocoran dari pelanggaran oknum parkir.

Memasuki awal tahun 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu kembali menggencarkan sosialisasi teknis pelaporan masalah perparkiran. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dan wisatawan tidak hanya menjadi korban getok tarif atau praktik nakal oknum juru parkir (jukir).

Baca Juga : Gedung Parkir Kajoetangan Dibuka, DPRD Kota Malang Ingatkan Nasib Jukir Lama

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi, menegaskan bahwa pihaknya sangat membutuhkan kerja sama masyarakat untuk menekan angka kebocoran retribusi. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran di lapangan.

"Kami berharap kerja sama dari pengguna jasa parkir maupun pengunjung. Jika merasa dirugikan, kami mengimbau untuk berani melaporkan langsung kepada kami disertai bukti-bukti pendukung," ujar Chilman Suaidi.

Chilman merinci, jenis temuan yang menjadi atensi untuk dilaporkan meliputi kehadiran jukir liar, jukir yang bersikap arogan atau tidak sopan, penarikan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda (tarif di luar aturan), juga penarikan biaya parkir tanpa menyertakan karcis resmi.

Agar laporan bisa segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif, Chilman memberikan panduan teknis pelaporan. Pelapor diimbau untuk menyertakan bukti dokumentasi berupa video atau foto oknum jukir yang melanggar.

"Untuk memperjelas laporan, masyarakat bisa mendokumentasikan wajah oknum atau mengingat nomor induk yang tertera pada rompi jukir. Selain itu, informasikan lokasi kejadian secara detail," imbuhnya.

Baca Juga : Rebut Kursi PTN Lebih Awal! Ini 4 Universitas di Jatim yang Buka Jalur Golden Ticket 2026

Senada dengan upaya tersebut, Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno sebelumnya juga mengakui bahwa modus oknum jukir yang tidak memberikan karcis menjadi salah satu penyebab minimnya setoran ke kas daerah. Dengan masyarakat yang berani speak up dan meminta karcis, celah kebocoran tersebut secara otomatis akan tertutup.

Sebagai pengingat, tarif parkir resmi di tepi jalan umum Kota Batu telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020. Pada hari kerja (Senin-Jumat), tarif untuk roda dua adalah Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000. Sedangkan pada akhir pekan, khusus roda empat disesuaikan menjadi Rp 5.000.

Dishub Kota Batu menegaskan tidak akan menutup mata dan siap memberikan sanksi tegas sesuai Perda maupun Perwali bagi oknum jukir yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat.


Topik

Pemerintahan retribusi parkir parkir oknum parkir kebocoran parkir jukir dishub kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana