JATIMTIMES – Status hukum Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memberikan pernyataan kondisi kejiwaannya.
Dalam video tersebut, Yai Mim menyebut dirinya tercatat sebagai pasien rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang, sehingga merasa tidak seharusnya dijerat proses pidana.
Baca Juga : Kontraktor di Malang Tagih Pelunasan Proyek Gedung FKG UB Senilai Miliaran Rupiah, Berujung Gugatan ke PN
"Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun. Kok aku bisa (jadi) tersangka?" ucap Yai Mim dalam unggahan video.
Pernyataan itu memicu beragam respons, terutama karena dibeberkan di tengah proses hukum yang tengah berjalan. Yai Mim bahkan menyebut memiliki dokumen resmi yang menerangkan kondisi medisnya dan menganggap hal tersebut menjadi dasar bahwa dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Saat dikonfirmasi tengah mendatangi Polresta Malang Kota, Yai Mim tidak menampik informasi yang beredar tersebut. Ia mengakui pernah dan masih menjalani perawatan sebagai pasien rawat jalan di RSJ Lawang.
Bahkan bukti administrasi terkait perawatan itu juga masih tersimpan. "Saya memang pasien rumah sakit jiwa (RSJ Lawang) dan sampai sekarang masih dirawat (rawat jalan). Suratnya pun ada," ungkap Yai Mim.
Di sisi lain, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengatakan pihaknya memang mengetahui adanya dokumen medis yang dimaksud kliennya. Namun belum dapat menilai sejauh mana kondisi kejiwaan tersebut berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang dihadapi.
"Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis. Jadi, saya tidak bisa membaca dokumennya itu. Beliaunya (Yai Mim) mengakui, tetapi gangguan jiwa itu kan ada presentasinya dan saya juga lupa kapan dirawatnya," kata Agustian.
Baca Juga : BEM UMM Desak Polda Jatim Transparan Usut Kasus Fara, Singgung Pelaku Oknum Polisi
Agustian menjelaskan, penilaian mengenai gangguan kejiwaan tidak bisa dilakukan secara subjektif dan harus melibatkan pihak yang berkompeten di bidang medis. Ia juga mengaku belum mendalami detail riwayat perawatan, termasuk waktu dan tingkat gangguan yang dialami kliennya.
Terkait kemungkinan penggunaan dokumen medis tersebut sebagai bagian dari strategi pembelaan, Agustian menegaskan pihaknya masih bersikap menunggu. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menelaah apakah kondisi kejiwaan Yai Mim relevan dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
“Semua akan dilihat dari kebutuhan dan urgensinya dalam proses penyidikan. Untuk sementara, kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Agustian.
Untuk diketahui, Yai Kim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi usai gelar perkara pada Selasa (6/1/2025). Pasca penetapan itu Yai Mim mengunggah video tersebut hingga ramai di media sosial.
