free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Revisi Perda Trantibum Rampung, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Jangan Sampai Ada Kriminalisasi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2026, 19:01

Placeholder
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim Fuad Benardi.

JATIMTIMES - Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) telah disahkan menjadi Perda. Fraksi PDIP DPRD Jatim mengingatkan, jangan sampai ada kriminalisasi khususnya terhadap wong cilik dalam penegakan regulasi tersebut. 

Juru bicara Fraksi PDIP Fuad Benardi menekankan bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum harus dilandasi prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Ia menegaskan, negara dan pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung dan pengayom, bukan sekadar penindak. 

Baca Juga : Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Magetan di Sarangan. Soroti Fasum dan Target PAD

"Oleh karena itu, perubahan Perda ini dipandang mendesak untuk memastikan bahwa setiap kewenangan penertiban dijalankan secara proporsional, humanis, dan akuntabel, serta tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan," ungkap Fuad Benardi. 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa revisi Perda Trantibum ini berkaitan erat dengan kebutuhan penguatan tata kelola pemerintahan. Penyelenggaraan ketertiban umum melibatkan berbagai perangkat daerah dan aparat penegak Perda, sehingga membutuhkan kejelasan norma mengenai peran, kewenangan, dan mekanisme koordinasi. 

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas dan terintegrasi, kebijakan ketertiban umum berpotensi dilaksanakan secara parsial dan tidak konsisten di lapangan. Fraksi PDIP berpandangan bahwa perubahan Perda ini harus menjadi sarana untuk memperkuat sinergi kelembagaan, memperjelas rantai komando, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Dari sudut pandang sosiologis, pihaknua menilai bahwa ketertiban umum yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila didukung oleh partisipasi dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, Perda yang diubah harus mendorong pendekatan preventif dan edukatif, serta membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketenteraman lingkungan. 

"Ketertiban tidak boleh dipahami semata sebagai hasil penegakan hukum, melainkan sebagai budaya bersama yang tumbuh dari rasa keadilan dan kepercayaan terhadap pemerintah," urainya.

Fraksi PDIP juga memandang, urgensi perubahan aturan ini bukan sekadar respons normatif terhadap perubahan situasi, melainkan bagian dari tanggung jawab politik dan moral DPRD untuk menghadirkan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman, kuat secara nilai, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

"Perubahan Perda Trantibum diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan, antara kewenangan negara dan hak warga, sehingga ketenteraman dan ketertiban umum benar-benar menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat Jatim yang aman, adil, dan bermartabat," tandanya. 

Baca Juga : Kota Malang Semrawut Kabel, DPUPRPKP Dorong Perda Ducting Segera Disahkan

Ia pun mengingatkan, perubahan ini lahir dari kesadaran bahwa dinamika gangguan ketenteraman dan ketertiban umum telah berkembang jauh melampaui pola-pola konvensional, seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan kemajuan teknologi informasi yang berlangsung sangat cepat.

Fraksi PDIP bahwa dalam praktiknya, tantangan ketertiban umum saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital dan ruang sosial baru.

Maraknya praktik perjudian daring, pinjaman ilegal berbasis aplikasi, gangguan kebisingan di kawasan permukiman, serta peredaran pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat merupakan contoh konkret persoalan ketertiban yang berdampak langsung pada rasa aman dan kualitas hidup warga.

"Kondisi ini menuntut kehadiran regulasi daerah yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab kompleksitas persoalan secara komprehensif," pungkas anggota Komisi C DPRD Jatim itu.


Topik

Pemerintahan Perda Trantibum PDIP DPRD Jatim Kriminalisasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni