JATIMTIMES - Perubahan sistem perparkiran di koridor Kayutangan Heritage paska-beroperasinya gedung parkir baru membawa konsekuensi bagi para juru parkir (jukir) yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut. Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kini tengah merumuskan skema khusus agar para jukir tetap terakomodasi.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyingkirkan peran jukir yang telah lama beroperasi di Kayutangan. Sebaliknya, Dishub berkomitmen melibatkan mereka melalui mekanisme yang sedang disiapkan.
Baca Juga : Aktivasi IKD di Kota Malang Masih 17 Persen, Dispendukcapil Siapkan Skema Percepatan
“Nanti akan kami buatkan skema. Teman-teman jukir tetap kami libatkan, hanya saja memang butuh proses. Tidak bisa instan. Yang jelas, kami pastikan mereka akan difasilitasi,” ujar Jaya, sapaan Widjaja Saleh Putra, Kamis (8/1/2026).
Jaya mengungkapkan, komunikasi dengan para jukir sudah dilakukan, terutama mereka yang sebelumnya bertugas di sisi kanan koridor Kayutangan Heritage. Pasalnya, sesuai pengaturan terbaru, sisi kanan jalan kini harus steril dari kendaraan parkir.
“Sudah kami komunikasikan, khususnya jukir yang di sebelah kanan jalan. Karena sekarang area itu memang harus bersih dari parkir,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam skema awal para jukir belum dapat ditempatkan di area Kayutangan, Dishub akan mencarikan alternatif lain. Salah satunya dengan mengolaborasikan mereka ke kantong-kantong parkir resmi di sekitar kawasan pusat kota.
Di sisi lain, Jaya menegaskan bahwa penataan parkir baru juga dibarengi dengan pengawasan ketat di lapangan. Dishub telah menyiapkan personel untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, termasuk praktik parkir liar di area terlarang.
“Jukir ini mitra kami, stakeholder kami juga. Tapi kalau masih ada yang mengarahkan parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan, tentu akan ada tindakan administratif sesuai SOP,” tegasnya.
Baca Juga : Antisipasi Pelanggar Parkir, 24 Personel Gabungan Disiagakan di Kajoetangan Heritage
Ia menambahkan, sanksi tegas akan diterapkan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang. Bentuk sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencabutan kartu tanda anggota (KTA) jukir.
Sebagai informasi, gedung parkir Kayutangan mulai beroperasi dan menjalani uji coba pada 31 Desember 2025. Setelah melewati masa evaluasi pada 1-6 Januari 2026, Dishub kini memasuki tahap lanjutan pembukaan fasilitas tersebut.
Sejak Rabu (7/1/2026), Dishub memberlakukan tarif parkir gratis di gedung parkir Kayutangan sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengguna kendaraan beralih ke fasilitas parkir resmi.
Dalam skema penataan terbaru, parkir kendaraan roda empat hanya diperbolehkan di sisi kiri jalan pada titik-titik yang telah ditentukan. Sementara sisi kanan jalan sepenuhnya steril dari aktivitas parkir, dan cekungan badan jalan difungsikan khusus sebagai area drop off bus.
