free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dari Kabel Semrawut ke Ladang PAD, DPRD Kota Malang Siapkan Perda Ducting untuk Penataan Bawah Tanah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

04 - Jan - 2026, 19:14

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: Istimewa/AI).

JATIMTIMES - Kabel-kabel udara yang menjuntai tak beraturan di sudut-sudut Kota Malang tampaknya tak lagi akan dibiarkan jadi pemandangan abadi. DPRD Kota Malang mulai mengincar penataan kabel sebagai proyek strategis: bukan hanya demi wajah kota yang rapi, tetapi juga sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gagasan itu mengemuka dalam rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) ducting yang kini tengah digodok legislatif bersama Pemerintah Kota Malang. Intinya, infrastruktur kabel tak lagi berdiri sendiri-sendiri, melainkan disatukan dalam satu sistem terpadu milik daerah.

Baca Juga : Pemkot Malang Usulkan Pembangunan Ulang Tiga Jembatan ke Pemerintah Pusat

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kondisi existing sudah jauh dari kata ideal. Setiap provider telekomunikasi memasang tiang dan kabelnya sendiri, membuat ruang publik semakin padat dan terkesan semrawut. “Ke depan, infrastrukturnya bisa satu. Pemerintah daerah yang menyiapkan, provider cukup menyewa. Dari situ muncul potensi PAD,” ungkap Dito.

Menurutnya, konsep infrastruktur bersama bukan sekadar urusan estetika. Dengan sistem ducting terpadu, pengendalian kabel di ruang publik menjadi lebih mudah, risiko keselamatan bisa ditekan, dan tata kota menjadi lebih tertib. “Kalau satu sistem, wajah kota juga ikut berubah. Tidak lagi kabel saling silang tanpa kendali,” ungkapnya.

Dito menegaskan, penataan kabel tak bisa dilakukan secara instan. Jumlah kabel yang terus bertambah seiring kebutuhan jaringan membuat proses penataan harus dilakukan bertahap dan berbasis perencanaan matang. “Tidak mungkin langsung dirapikan semua. Ini pekerjaan jangka panjang yang harus dimulai dari regulasi,” jelas politisi NasDem itu.

Saat ini, DPRD dan Pemkot Malang masih berada di fase awal, yakni penyusunan Naskah Akademik (NA). Dokumen tersebut akan menjadi fondasi sebelum Perda Ducting masuk tahap pembahasan resmi. “Kajiannya harus kuat. Kita juga belajar dari daerah lain yang sudah lebih dulu jalan,” katanya.

Dito mencontohkan Kota Bandung dan Solo yang telah menerapkan penataan kabel dengan konsep terintegrasi. Di Solo, proyek penataan bahkan rampung pada Oktober 2025, dengan kombinasi kabel bawah tanah dan tiang tunggal milik pemerintah. “Provider tinggal sewa. Ada yang di bawah tanah, ada juga yang di atas, tapi tertib dan satu sistem,” ujarnya.

Baca Juga : Bicara Demokrasi, PDI Perjuangan Kota Malang Tolak Pilkada lewat DPRD

Ia menilai, Perda Ducting bisa menjadi momentum bagi Kota Malang untuk naik kelas dalam pengelolaan infrastruktur sekaligus memperkuat kemandirian fiskal. “Ini bukan cuma soal kabel. Ini soal efisiensi aset dan peluang pendapatan. Kota Malang harus jadi pengelola, bukan sekadar penonton,” tegas Dito.

Rencananya, pembahasan Perda ducting mulai dijadwalkan pada 2026. DPRD berharap regulasi tersebut menjadi pijakan menuju Kota Malang yang lebih modern, rapi, dan berkelanjutan, tanpa kabel semrawut, tanpa potensi PAD yang terbuang.


Topik

Pemerintahan kabel semrawut kabel bawah tanah kota malang dito ariefn nurakhmadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya