free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPRD Surabaya Mediasi Warga Surat Ijo

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

11 - Nov - 2025, 14:06

Placeholder
Mediasi di kantor DPRS Surabaya.

JATIMTIMES — Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan warga terkait sengketa surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT). 

Rapat  dipimpin Ketua Komisi B M. Faridz Afifnpada Selasa (11/11/2025). Rapat juga dihadiri perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Timur.

Baca Juga : Pelantikan GP Ansor Surabaya Bakal Tuai Protes, PW Ansor Jatim Enggan Tanggapi

Perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya 1 Adi S. menjelaskan secara formal bahwa surat ijo merupakan izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya.

 “Surat Ijo bukan hak milik, tapi izin penggunaan aset pemkot dengan kewajiban membayar retribusi tahunan. Dasarnya adalah Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997, Perwali Nomor 1 Tahun 1998, serta Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif menegaskan bahwa rapat menghasilkan dua poin penting. Pertama, warga pemegang surat ijo tetap memiliki hak penuh untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga).  Kedua, DPRD akan menindaklanjuti persoalan status tanah dengan menghadirkan pihak BPN Jawa Timur. 

“Kami akan mengundang langsung BPN Jatim agar penjelasan soal status tanah ini disampaikan secara rigid dan detail. Ini penting supaya tidak ada lagi perbedaan persepsi,” tegasnya.

Baca Juga : Update Angin Kencang di Singosari: 3 Pohon Tumbang, Tutup Jalan hingga Timpa Kabel PLN dan Motor

Faridz menambahkan, DPRD Surabaya berfungsi menjembatani aspirasi warga dan instansi pemerintah agar persoalan seperti ini tidak berlarut. 

“Tujuan kami sederhana, agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan pelayanan yang adil. Kalau terus dibiarkan kabur, yang rugi warga,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa Surat ijo DPRD Surabaya Surabaya aset pemerintah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy