free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Eks Karyawan PT Kertas Leces Gugat Menteri Keuangan, Tuntut Rp 1 sebagai Simbol Keadilan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

31 - Oct - 2025, 20:50

Placeholder
Kuasa hukum para penggugat, Eko Novriansyah Putra SH menunjukkan berkas gugatan para buruh eks PT Kertas Leces. (Persero). (Foto: ist)

JATIMTIMES - Perjuangan panjang para buruh eks PT Kertas Leces (Persero) akhirnya kembali berlanjut di meja hijau. Setelah 13 tahun menanti kejelasan hak, sebanyak 1.900 mantan karyawan perusahaan pelat merah itu resmi menggugat Menteri Keuangan Dr Purbaya Yudhi Sadewa PhD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perdata bernomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu dijadwalkan disidangkan pada Selasa, 4 November 2025, menjadi babak baru perjuangan para pekerja yang belum menerima haknya sejak PT Kertas Leces dinyatakan pailit pada 2018.

Baca Juga : Kampus Heppiee UIBU Sabet Dua Prestasi di Ajang AKU 2025

Namun menariknya, gugatan ini bukan tentang nominal uang. Para penggugat hanya menuntut Rp 1 per orang, sebagai simbol keadilan dan moral bahwa negara tak boleh menutup mata terhadap hak rakyat kecil yang dijamin oleh konstitusi. Nilai hak normatif yang belum dibayarkan sendiri ditaksir mencapai Rp 145,9 miliar.

Ratusan eks-karyawan PT Kertas Leces dari Probolinggo, Jawa Timur, dijadwalkan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang tersebut. Banyak di antara mereka sudah lanjut usia dan harus berjuang keras mengumpulkan biaya transportasi serta akomodasi agar bisa hadir secara langsung.

“Kami datang bukan untuk melawan, tapi untuk mempercayai negara. Kami ingin Pak Purbaya dan pemerintah menuntaskan hak kami yang sudah 13 tahun tertunda," ujar Guntur Sudono (68 tahun), salah satu perwakilan eks-karyawan Leces.

Guntur menjelaskan, kehadirannya bukanlah aksi unjuk rasa, melainkan seruan moral. Pihaknya percaya negara akan mendengar suara mereka sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kuasa hukum para penggugat, Eko Novriansyah Putra, S.H., mengungkapkan bahwa gugatan ini berdiri di atas dasar hukum yang kuat sekaligus dorongan moral.

“Negara tidak boleh menahan atau menguasai aset yang menjadi sumber pembayaran hak pekerja. Itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang menegaskan bahwa upah dan hak pekerja harus didahulukan dalam hal perusahaan pailit,” ujar Eko.

“Gugatan satu perak ini adalah simbol tegaknya hukum dan hati nurani. Kami tidak mencari uang, kami mencari keadilan.” imbuhnya. 

Perjuangan para eks-buruh Leces ini juga mendapat perhatian dari sejumlah anggota DPR RI, terutama dari Komisi VI yang membidangi urusan BUMN. Dukungan lintas fraksi pun disuarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib ribuan pekerja yang belum menerima haknya.

“Pesan Pak Prabowo jelas: wong cilik iso gemuyu. Pemerintah harus menuntaskan masalah Leces agar para pekerja bisa tersenyum lagi,” kata Kawendra Lukistian, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Sementara itu, Nasim Khan dari Fraksi PKB mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini. “Kami di Komisi VI PKB berkomitmen mengawal hak-hak pekerja Leces sampai tuntas. Ini bukan sekadar urusan perusahaan, tapi kemanusiaan.” ujarnya. 

Baca Juga : Semarakkan Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1.265, Dinas PU Bina Marga Gelar Lomba Video Content Creative Medsos

Hal senada disampaikan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN. “Hak 1.900 karyawan Leces sudah terang benderang. Tidak bisa dinego, tinggal direalisasikan.” tandasnya. 

Sedangkan Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP yang diketahui mengikuti kasus ini sejak lama, meminta agar negara hadir mengawal kasus ini. 
“Saya kawal kasus ini sejak 2012. Negara harus hadir. Hak buruh tidak boleh diabaikan.” ungkapnya. 

PT Kertas Leces (Persero) merupakan salah satu BUMN tertua di Indonesia, berdiri sejak era 1940-an dan pernah menjadi produsen kertas terbesar di Asia Tenggara. Namun perjalanan perusahaan itu terhenti setelah dinyatakan pailit pada 2018.

Sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, aset perusahaan seharusnya dikelola kurator untuk membayar seluruh kreditur, termasuk para pekerja yang berstatus kreditur preferen.

Namun kenyataannya, sebagian aset bernilai tinggi disebut masih dikuasai oleh instansi negara tanpa penyelesaian yang jelas. Kondisi inilah yang mendorong para eks-pekerja menggugat, karena mereka merasa negara belum memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak-hak buruh yang telah bekerja puluhan tahun di BUMN tersebut.

Di tengah perjuangan panjang yang mereka jalani, para eks-karyawan Leces tetap memilih jalur hukum dengan penuh keyakinan. Mereka percaya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menepati janji keadilan bagi rakyat kecil.

“Kami percaya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan kebijaksanaan Pak Purbaya, negara akan menepati janji keadilan. Kami tidak menuntut lebih, hanya hak kami sendiri,” pungkas Eko. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas PT Kertas Leces karyawan PT Kertas Leces gugat menkeu menkeu digugat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy