free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengacara Korban Penipuan di Jember Tuding Tersangka Sengaja Melarikan Diri

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

31 - Oct - 2025, 14:13

Placeholder
M. Husni Thamrin bersama Kapolsek Sukowono

JATIMTIMES - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua tersangka, Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat, memasuki babak baru. Setelah lebih dari setahun keduanya berstatus tersangka tanpa penahanan, berbuntut panjang. Terbaru, ada dugaan perbuatan Obstruction of Justice yang dilakukan oleh SAH salah satu pengacara di Kabupaten Jember, dan terancam pidana baru. 

Dugaan ini menyusul adanya berupa rekaman suara yang diduga berisi percakapan SAH yang menyuruh salah satu tersangka melarikan diri untuk menghindari penangkapan polisi.

Baca Juga : Khutbah Jumat 31 Oktober 2025: Zaman Terus Berubah, Tapi Istiqamah Harus Tetap Terjaga

"Ada dugaan perbuatan Obstruction of Justice yang dilakukan oleh seseorang, yang kami duga adalah rekan pengacara, dimana dalam rekaman tersebut, yang bersangkutan memerintahkan kepada tersangka untuk melarikan diri, agar tidak ditangkap polisi," ujar Thamrin. 

Thamrin mengungkapkan bahwa rekaman tersebut telah diserahkan langsung kepada Kapolsek Sukowono sebagai bukti tambahan dalam perkara yang dilaporkan sejak Mei 2023 lalu. “Saya sudah menyerahkan bukti rekaman pembicaraan orang dekat kedua tersangka yang isinya menyuruh mereka kabur. Sekarang saya menunggu tindakan polisi,” ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, dugaan perbuatan Obstruction of Justice adalah tindakan sengaja yang menghalangi, menunda, atau mengintervensi proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. "Di Indonesia, tindakan ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal, seperti Pasal 221 KUHP, ada unsur pidananya," terang Thamrin. 

Sementara Kapolsek Sukowono Iptu. Budi Satriawan, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, bahwa terkait perkara tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan asistensi dengan Kasatreskrim. 

"Iya kami sudah menerima laporan dan bukti-bukti baru, mengenai tersangka yang belum ditahan, kami masih mengumpulkan kembali dokumen-dokumen, juga mengenai adanya Obstruction of Justice, kami masih asistensi dengan Kasatreskrim," ujar Kapolsek. 

Seperti diketahui, Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat sejak Juni 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan yang diadukan Satria, perempuan asal desa Sukokerto ke Kepolisian Sektor Sukowono sejak Mei 2023.

Baca Juga : Kalender Jawa Jumat Legi 31 Oktober 2025: Hari Baik untuk Bekerja dan Bepergian

Pengaduan Satria itu telah diregisterasi dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Juni 2024, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Namun sudah 15 bulan lamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. Untuk mengulur penahanannya, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, Subhan Handoko menggugat perdata korbannya di Pengadilan Negeri Jember.  

Hakim yang diketuai Frans Cornelisen memenangkan gugatannya, barang bukti kwitansi yang dijadikan obyek sengketa dan disita penyidik dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Tak tinggal diam, Satria melalui kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin mengajukan banding. Putusan PN Jember itu kemudian dibatalkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Putusan kasasi tanggal 13 Oktober 2025. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas jember penipuan jember budi satriawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya