JATIMTIMES - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah legalisasi umrah mandiri, yang memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sebelumnya, seluruh perjalanan ibadah umrah wajib dilakukan melalui PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama. Namun, melalui pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU terbaru, pemerintah memberikan alternatif bagi jemaah untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah secara mandiri.
Baca Juga : 80 % Lulusan Unikama Sudah Terserap Dunia Kerja, Rektor Titip 3 Pesan Kehidupan Untuk 712 Wisudawan
Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Dengan demikian, masyarakat kini memiliki tiga pilihan resmi dalam menyelenggarakan ibadah umrah.
Dasar Hukum Umrah Mandiri
Kebijakan ini tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2025, yang ditandatangani dan disahkan pada Oktober 2025. Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia, yang kini lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Umrah mandiri memungkinkan calon jemaah untuk mengatur sendiri keperluan perjalanan ibadahnya—mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan di Arab Saudi—selama memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait.
Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri
Meski kini legal, pemerintah tetap menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri harus memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan keamanan. Berikut adalah ketentuan lengkap yang wajib dipenuhi:
1. Syarat Administratif dan Identitas
• Beragama Islam.
• Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
• KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas pendukung pengurusan visa.
• Visa Umrah resmi yang dikeluarkan untuk keperluan ibadah di Arab Saudi.
• Tiket pesawat pulang-pergi yang valid dan terkonfirmasi.
• Bukti pembelian layanan resmi (hotel, transportasi, atau jasa pendukung) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Agama (Kemenag).
• Bukti akomodasi di Makkah dan Madinah, seperti reservasi hotel.
• Bukti transportasi dari bandara menuju tempat menginap dan sebaliknya.
2. Syarat Kesehatan dan Vaksinasi
• Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi.
• Bukti vaksinasi meningitis serta vaksin lain yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi, termasuk vaksin COVID-19 jika masih menjadi ketentuan berlaku.
3. Dokumen Pendukung Tambahan
Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Gas Percepatan Proyek Strategis: Drainase Diperlebar, Kota Blitar Siap Hadapi Musim Hujan
• Asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan kesehatan dan risiko selama di Arab Saudi.
• Surat mahram bagi perempuan di bawah usia 45 tahun.
• Bukti keuangan, seperti rekening koran, untuk menunjukkan kemampuan biaya hidup selama berada di Tanah Suci.
• Surat pernyataan patuh hukum Arab Saudi, sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan selama menjalankan ibadah.
• Surat izin keluarga atau keterangan kerja, bila diperlukan untuk verifikasi administratif.
Tujuan Regulasi Baru
Pengesahan kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kebebasan beribadah bagi umat Islam, sekaligus meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan perjalanan ke Tanah Suci.
Dengan diberlakukannya umrah mandiri, masyarakat yang memiliki kemampuan mengatur perjalanan sendiri dapat melaksanakan ibadah dengan lebih fleksibel, tanpa ketergantungan pada biro travel. Namun, Kementerian Agama tetap akan memantau dan memverifikasi semua dokumen jemaah untuk mencegah potensi penipuan, penyalahgunaan visa, atau masalah hukum di Arab Saudi.
Perlindungan dan Pengawasan Tetap Diperkuat
Meskipun lebih bebas, umrah mandiri tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah. Sistem registrasi elektronik Kemenag akan digunakan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat terdata dengan baik. Hal ini penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah Indonesia selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada jemaah yang melakukan perjalanan secara mandiri apabila menghadapi kendala selama di luar negeri.
Legalisasi umrah mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah di Indonesia. Kebijakan ini memberikan pilihan lebih luas bagi umat Islam, dengan tetap menjunjung aspek keselamatan, transparansi, dan tanggung jawab.
Dengan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan, masyarakat kini dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri, aman, dan sah secara hukum—sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan pelayanan ibadah umat secara inklusif dan modern.
