JATIMTIMES – Malam yang seharusnya tenang di Jalan Raya Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, berubah menjadi momen tragis Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Satu nyawa melayang dan seorang lainnya luka-luka akibat ulah seorang pengemudi yang diduga mabuk dan menabrak dua warga yang tengah menunggu di pinggir jalan.
Peristiwa bermula ketika LW (46), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, mengendarai Honda Odyssey Nopol 1974 F dari arah timur ke barat. Menurut Tri, warga setempat, korban MA (52) dan NC (47), pasangan suami istri dari Kecamatan Srengat, tengah mengganti ban mobil mereka di pinggir jalan ketika nahas menimpa.
Baca Juga : Diduga Karena Cemburu dan Pengaruh Alkohol, Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya
"Pelaku menabrak orang di timur Kantor Bupati Blitar, lalu kabur dan dikejar warga," ujarnya, Senin (22/9/2025).
Korbannya, NC, terseret sejauh 650 meter sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi. Sementara MA mengalami luka-luka di kaki akibat terlindas mobil pelaku. Kejadian ini memicu kemarahan warga. Massa yang geram sempat menghajar pelaku dan merusak mobilnya setelah kendaraan itu menabrak pohon di pinggir jalan.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku langsung diamankan petugas setelah sempat menjadi sasaran amukan massa. "Pelaku sudah kami amankan dan kini dalam proses pemeriksaan," kata Rio.
Menurutnya, di dalam mobil pelaku ditemukan satu botol minuman keras jenis arak, yang memperkuat dugaan bahwa LW mengemudi dalam kondisi mabuk.
Peristiwa tabrak lari ini kini menjadi perhatian serius Satlantas Polres Blitar. "Kami menduga pelaku masih di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Pelaku sendirian mengendarai mobil," jelas Rio.
Baca Juga : Petaka di Talun Blitar: Tambal Ban Berujung Ledakan, Rumah dan Bengkel Ludes Dilalap Api
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kondisi alkohol dalam darah serta penyelidikan lebih lanjut terkait kronologi tabrak lari.

Peristiwa ini menegaskan risiko fatal pengemudi mabuk di jalan raya. Aparat kepolisian menegaskan proses hukum akan dijalankan secara tegas untuk menuntut keadilan bagi korban sekaligus memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus memperkuat kedisiplinan pengendara di Kabupaten Blitar.