free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik Ringkus 20 Pengedar

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

16 - Sep - 2025, 16:38

Placeholder
Satresnarkoba Polres Gresik ketika merilis para tersangka pengedar beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Gresik, Selasa 16 September 2025.

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kota Pudak selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Sebanyak 20 pengedar berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Baca Juga : Panduan Lengkap Pesan IPO EMAS di Ajaib, Catat Jadwal Lengkapnya!

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti serta beberapa wilayah lainnya.

"Rinciannya yaitu Manyar 5 kasus dengan 8 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus dengan 1 tersangka, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, Driyorejo 1 kasus dengan 1 tersangka," katanya saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa 16 September 2025.

Kompol Danu menyebutkan, beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah, 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu.

Kemudian di Menganti 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. "Wilayah Manyar 2, tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta," imbuhnya.

Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menambahkan, dalam pengembangan di beberapa lokasi, anggotanya menangkap para pengedar dengan modus bertemu langsung. 

Baca Juga : Didukung 24 Cabor, Priambodo Kembalikan Formulir Calon Ketua KONI

"Di antaranya, Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L," jelas Ahmad Yani.

Di wilayah Menganti, seorang residivis narkoba juga diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. "Target peredaran mereka kalangan anak muda," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus narkoba Operasi Tumpas Narkoba Polres Gresik Gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy