free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Dorong BPJS Kesehatan Tindaklanjuti Keluhan Layanan Rumah Sakit

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

12 - Sep - 2025, 19:39

Placeholder
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya. Menurutnya, regulasi teknis tetap berada di bawah kewenangan BPJS Kesehatan, termasuk dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.

Informasi yang dia himpun, saat ini sedang dilakukan Rakornas di jajaran BPJS Kesehatan. Ia berharap dalam rakornas tersebut dapat turut disampaikan hal-hal yang menjadi keluhan bagi masyarakat soal layanan rumah sakit bagi peserta BPJS.

Baca Juga : Belanja Daerah Kota Batu 2026 Naik: Dewan Minta Program Prioritas Tepat Sasaran

“Yang melaksanakan ketentuan tersebut regulasinya adalah BPJS Kesehatan. Kita sudah menyampaikan hal ini, dan BPJS juga sudah merespons. Kebetulan saat ini sedang ada Rakornas, dan dari BPJS Malang, nanti akan menjelaskan terkait keluhan-keluhan yang muncul dalam rapat fraksi tadi,” ujar Wahyu, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan, Pemkot Malang telah menanggung iuran masyarakat melalui program UHC sehingga seluruh warga bisa terjamin akses layanan kesehatan. Namun, penilaian terhadap kinerja rumah sakit tetap menjadi kewenangan BPJS Kesehatan.

“Harapan saya nanti BPJS bisa memberikan satu solusi dan arahan kepada rumah sakit. Karena yang mendapatkan dana dari BPJS itu rumah sakit. Sementara kami sebagai pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan masukan bila ada layanan yang tidak sesuai ketentuan,” terang Wahyu.

Wahyu menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, setiap aduan masyarakat akan selalu diteruskan kepada BPJS, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan.

“Karena kita selalu berjalan beriringan, apabila ada keluhan-keluhan terkait BPJS kita sampaikan dan BPJS nanti yang action,” jelasnya.

Data dihimpun JatimTIMES, hingga 1 Agustus 2024 terdapat 844.252 peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau sekitar 95,85 persen dari jumlah penduduk. Dari jumlah itu, sebanyak 366.194 orang ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dengan alokasi anggaran Rp171,3 miliar.

Baca Juga : Malang Tetap Kejar Posisi Destinasi Utama: Wali Kota Tegaskan Pariwisata Jalan Terus 

Angka tersebut menjadikan Kota Malang masuk kategori daerah UHC, bahkan capaian kepesertaan tercatat 107,5 persen karena adanya peserta ganda maupun yang belum diperbarui status kependudukannya.

Dengan capaian tersebut, Wahyu menekankan bahwa optimalisasi layanan tetap menjadi tantangan. Pemkot Malang berharap BPJS Kesehatan dapat memperkuat pengawasan terhadap rumah sakit agar seluruh peserta JKN memperoleh hak layanan kesehatan sesuai regulasi.

“Kita sebagai warga masyarakat Kota Malang tentu juga berkewajiban memberikan masukan pada BPJS Kesehatan apabila ada rumah sakit yang di luar ketentuan. Dengan regulasi yang ada, hal-hal yang tidak sesuai seharusnya sudah tidak digunakan lagi,” pungkas Wahyu.


Topik

Pemerintahan Kota malang Wahyu Hidayat uhc BPJS kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya