free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Sri Mulyani Sebut Pajak Mirip Zakat, Ini Bedanya dalam Islam

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

23 - Aug - 2025, 19:56

Placeholder
Ilustrasi zakat dan pajak. (Foto: Dompet Dhuafa)

JATIMTIMES - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali jadi sorotan publik. Dal1am sebuah kesempatan, Sri Mulyani menyebut pajak memiliki kemiripan dengan zakat maupun wakaf karena sama-sama mengandung nilai keadilan sosial.

Sri Mulyani mencontohkan bagaimana pajak digunakan untuk berbagai program pemerintah. Mulai dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 10 juta keluarga, bantuan sembako untuk 18,2 juta penerima, hingga subsidi permodalan untuk UMKM. 

Baca Juga : Unisma Malang Ambil Peran dalam Perumusan Kurikulum Matematika Baru, I-MES Dorong Sinergi Nasional

Sri Mulyani juga menyebut bahwa pajak juga menopang layanan kesehatan gratis seperti pembangunan puskesmas, rumah sakit daerah, posyandu, sampai mendukung dunia pendidikan.

“Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Ada yang disalurkan lewat zakat dan wakaf, ada juga melalui pajak,” ujar Sri Mulyani.

Pernyataan itu kemudian menuai beragam kritik. Salah satunya dari Ketua MUI Jawa Timur KH Mutawakkil ‘Alallah. Dia menegaskan pajak dan zakat tidak bisa disamakan.

“Pajak dan zakat adalah hal yang berbeda. Zakat merupakan ketentuan syariat, jelas siapa yang wajib menunaikan, berapa kadar yang dibayarkan, dan kepada siapa diberikan,” kata Mutawakkil, Sabtu (23/8/2025). 

Ia menambahkan, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. “Zakat adalah ibadah dengan dimensi spiritual sekaligus sosial, kewajiban yang ditentukan langsung oleh Allah SWT,” ujarnya.

Meski sama-sama bersifat wajib, pajak dan zakat punya perbedaan mendasar. 
Dari segi hukum: zakat adalah perintah Allah SWT yang hukumnya wajib bagi Muslim, sementara pajak ditetapkan pemerintah lewat undang-undang.
Dari segi penerima manfaat: zakat hanya bisa disalurkan kepada delapan golongan yang diatur dalam Al-Quran, seperti fakir miskin, amil zakat, hingga mualaf. Sedangkan pajak dipakai untuk kepentingan umum, tanpa batasan golongan atau agama.

Baca Juga : Kolaborasi Penuh Inspirasi, Pesta Rakyat PR Furoda Jadi Simbol Kebersamaan Karyawan dan Masyarakat

Namun Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, begitu pula sebaliknya. 

“Keduanya adalah instrumen penting. Zfakat untuk menjalankan perintah agama dan pajak untuk menjaga keberlangsungan negara,” jelasnya.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2025 sudah mencapai Rp1.244,8 triliun atau 62,5 persen dari target APBN.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat potensi zakat nasional bisa mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun realisasi pengumpulan zakat baru sekitar Rp28 triliun pada 2024.


Topik

Peristiwa Zakat pajak Menkeu Sri Mulyani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy