free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jangan Terlambat! Pencairan Dana BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos hanya Sampai 3 Agustus 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

02 - Aug - 2025, 13:56

Placeholder
Ilustrasi uang dalam amplop. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Di tengah situasi ekonomi yang menantang pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria penerima. Program ini hadir sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi sehari-hari.

Menariknya, bagi pekerja yang belum menerima transfer ke rekening bank, pemerintah memberikan opsi pencairan tunai melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia. Namun, ada batas waktu yang ketat untuk pencairan ini, dan jika terlewat, dana bantuan sebesar Rp 600.000 akan hangus dan tidak bisa diklaim lagi.

Baca Juga : Mengapa Tornado Sering Muncul di Lautan Pasir Bromo? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Batas Waktu Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos

Lewat unggahan resmi di akun Instagram @posindonesia_ig, Pos Indonesia menegaskan bahwa pengambilan BSU secara tunai di seluruh jaringan Kantor Pos hanya dapat dilakukan sampai 3 Agustus 2025.

Hingga pengumuman ini disampaikan, masih terdapat lebih dari satu juta pekerja yang belum mengambil hak mereka. Jika bantuan tidak diambil hingga tenggat waktu, maka dana BSU otomatis kembali ke kas negara dan dinyatakan hangus.

Program BSU 2025 sendiri menargetkan 15,9 juta pekerja sebagai penerima, dengan besaran bantuan Rp 600 ribu yang diberikan sekaligus untuk dua bulan. Hingga akhir Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi pencairan telah mencapai 92,26% atau sekitar 14,7 juta pekerja.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

4. Tidak sedang menerima bansos lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Cara Cek Status dan Ambil BSU di Kantor Pos

Bagi pekerja yang belum mencairkan BSU, ikuti langkah berikut agar bantuan tidak hangus:

1. Cek status penerimaan melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay dengan memasukkan NIK.

2. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi pencairan dan QR code.

3. Datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen berikut:

- e‑KTP asli dan fotokopi.

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

- QR code dari Pospay atau bukti status penerima.

4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mencairkan dana BSU sebesar Rp 600.000 secara tunai.

Proses ini dirancang untuk memastikan bantuan diterima oleh penerima yang sah sekaligus mencegah penipuan.

Baca Juga : Bantuan Insentif Guru Non ASN Mulai Disalurkan 2025, Ini Syarat dan Nominalnya

Konsekuensi Jika Terlambat Mengambil BSU

Jika penerima tidak mencairkan dana BSU sebelum 3 Agustus 2025:

• Dana bantuan hangus dan tidak bisa diambil lagi.

• Tidak ada pemberitahuan lanjutan dari Pos Indonesia maupun Kemnaker.

• Penerima kehilangan hak atas bantuan yang seharusnya bisa digunakan untuk meringankan beban ekonomi.

BSU 2025 merupakan salah satu program pemerintah untuk melindungi daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Bagi pekerja yang belum mencairkan, waktu Anda sangat terbatas. Segera cek status di Pospay atau situs resmi BSU, dan datangi Kantor Pos terdekat sebelum 3 Agustus 2025. Jangan sampai dana Rp 600 ribu ini hangus hanya karena terlambat mengambilnya.


Topik

Peristiwa bantuan subsidi upah bsu pencairan bsu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya