JATIMTIMES - Arus kedatangan mahasiswa baru ke Kota Malang menjadi perhatian Polresta Malang Kota. Selain mengimbau mahasiswa agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, kepolisian juga meminta pemilik dan pengelola rumah kos meningkatkan sistem keamanan untuk menekan risiko pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Melihat kerap kasus aksi pencurian di kawasan kosa di Kota Malang. Karena itu Polisi mengimbau agar pemilik dan penghuni kos mewaspadai.
Baca Juga : Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Saat Hati Tak Lagi Peka terhadap Dosa, Inilah Bahayanya
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan hasil pemetaan kepolisian menunjukkan Kecamatan Lowokwaru masih menjadi wilayah dengan angka kasus curanmor tertinggi di Kota Malang. Tingginya mobilitas mahasiswa, banyaknya rumah kos, serta minimnya pengawasan di sejumlah lingkungan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Berdasarkan hasil pemetaan kami, Kecamatan Lowokwaru masih menjadi wilayah yang paling rawan terhadap tindak pidana curanmor, terutama di lingkungan rumah kos. Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan penghuni maupun lemahnya sistem keamanan di lokasi tersebut,” ujar Lukman, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, momentum awal tahun akademik menjadi periode yang perlu diantisipasi karena ribuan mahasiswa baru mulai berdatangan ke Kota Malang. Sebagian besar memilih tinggal di rumah kos yang tersebar di sekitar kawasan kampus di Kecamatan Lowokwaru sehingga jumlah kendaraan yang terparkir di lingkungan kos meningkat signifikan.
Polresta Malang Kota mengimbau mahasiswa tidak hanya mengandalkan kunci setang saat memarkir sepeda motor. Penggunaan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang terang dan berada dalam pengawasan kamera pengawas (CCTV), serta memastikan kendaraan diparkir di area yang aman dinilai mampu mengurangi risiko pencurian.
Di sisi lain, kepolisian juga meminta pemilik rumah kos mengambil langkah preventif dengan memasang CCTV, memperbaiki pencahayaan, membatasi akses keluar masuk orang asing, hingga melakukan pendataan penghuni secara berkala.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Jumat Legi 7 Agustus 2026: Punya Rezeki yang Baik
“Keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami mengajak pemilik kos, pengelola, RT/RW, dan seluruh penghuni untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Pastikan akses keluar masuk terkontrol, lampu penerangan berfungsi dengan baik, dan segera laporkan apabila ada orang atau aktivitas yang mencurigakan,” imbau Lukman.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka kriminalitas. Warga diminta tidak ragu melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, sehingga petugas dapat segera melakukan langkah pencegahan maupun penindakan.
