Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Usai Cerai dari Istri, Pria di Surabaya Diduga Berkali-kali Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kandung

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jun - 2026, 15:54

Placeholder
Pers Release Polda Jatim

JATIMTIMES - Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga merupakan anak kandungnya sendiri.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu sekitar satu tahun.

Baca Juga : Respons Demo Rusuh, PCNU Surabaya Serukan Penyampaian Aspirasi yang Bermartabat

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026," ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan.

Penyidik mengungkapkan, meskipun kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian kedua orang tua, hasil visum et repertum, serta dokumen lain yang mendukung pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman karena pelaku diduga merupakan orang tua kandung korban.

"Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kombes Ganis.

Selain penanganan hukum, korban saat ini juga memperoleh pendampingan melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya. Pendampingan meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, bantuan hukum, perlindungan, hingga pemenuhan hak pendidikan.

Baca Juga : Viral! Foto Keluarga Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Begini Faktanya

"Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA," ujar perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.

"Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan," tegas Kombes Abast.

Saat ini ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas surabaya polda jatim kekerasan seksual



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas