Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemilik di Jatim Bersiap Rogoh Kocek

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jun - 2026, 19:53

Placeholder
ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Insentif bagi pengguna kendaraan listrik di Jawa Timur berpotensi berkurang. Setelah beberapa tahun menikmati pembebasan pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan listrik kini harus bersiap menghadapi kebijakan baru yang memungkinkan kendaraan non-BBM dikenai pajak tahunan.

Sinyal tersebut menguat setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Baca Juga : Anggaran BBM Tak Cukup Imbas Pertamax Naik, Pemkot Malang Kaji Sewa Mobil Listrik untuk Tekan Beban Operasional

Dalam regulasi itu, pemerintah pusat memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan insentif fiskal, termasuk tarif pajak kendaraan listrik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mematangkan skema pajak kendaraan listrik. Besarannya dikabarkan berkisar 10 persen dari tarif pajak kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulthon, mengakui adanya perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih menunggu aturan turunan dari Pemprov Jatim sebelum penerapan dilakukan.

"Setiap provinsi diberikan kewenangan menetapkan insentif fiskal untuk pajak kendaraan," ujar Sulthon.

Ia menjelaskan, regulasi teknis mengenai besaran pajak kendaraan listrik masih dalam proses penyusunan. Aturan itu nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Surat Edaran maupun Peraturan Gubernur Jawa Timur.

"Besaran tarif pajak akan ditentukan provinsi. Masing-masing gubernur memiliki kewenangan sendiri," katanya.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai arah pengembangan kendaraan listrik yang selama ini didorong pemerintah sebagai solusi pengurangan konsumsi BBM dan emisi karbon. Di saat pemerintah pusat terus mengampanyekan transisi energi bersih, sejumlah daerah justru mulai membuka ruang pemungutan pajak terhadap kendaraan listrik.

Tidak semua daerah mengambil langkah serupa. Beberapa pemerintah provinsi memilih tetap memberikan insentif penuh dengan tidak mengenakan pajak kendaraan listrik, seperti di DKI Jakarta dan Banten.

Baca Juga : Bus Ringsek Tabrak Truk Tronton Usai Mendadak Pindah Lajur di Tol Pandaan-Malang

Di sisi lain, Sulthon memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi kendaraan konvensional pada tahun ini. Pemprov Jatim disebut masih memberikan insentif sehingga besaran pajak yang dibayar masyarakat relatif sama dengan tahun sebelumnya.

"Ada peluang menaikkan tarif pajak kendaraan, gubernur memastikan tidak menaikkan tahun ini," tegasnya.

Meski demikian, Sulthon berharap tarif pajak kendaraan listrik yang nantinya ditetapkan tidak terlalu besar. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

"Karena sesuai instruksi bapak presiden, kita harus melakukan efisiensi BBM. Salah satunya dengan peralihan ke kendaraan listrik," pungkasnya.

Kebijakan pajak kendaraan listrik kini menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi pemerintah daerah membutuhkan sumber pendapatan baru, namun di sisi lain insentif yang berkurang berpotensi menghambat laju adopsi kendaraan listrik yang selama ini menjadi bagian dari agenda transisi energi nasional.


Topik

Pemerintahan kota malang pajak kendaraan listrik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan