Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Sita 54 Gram Sabu Saat Ringkus Pengedar Narkoba di Tumpang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jun - 2026, 16:56

Placeholder
Barang bukti sabu hasil ungkap kasus peredaran narkotika yang saat ini telah diamankan Satresnarkoba Polres Malang guna kepentingan penyidikan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang meringkus seorang pria berinisial MAP alias A warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pemuda 27 tahun tersebut ditangkap petugas atas dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang usai kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di rumahnya.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tumpang.

Baca Juga : 7 Fakta Penting Kasus Dugaan Korupsi MBG yang Menjerat Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang," ujarnya saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Kamis (4/6/2026).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Malang. Termasuk dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Satresnarkoba Polres Malang yang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tumpang tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, informasi tersebut dinyatakan valid," imbuhnya.

Hingga akhirnya, pada Kamis (28/5/2026), polisi berhasil mengamankan tersangka yang kemudian digelandang ke Polres Malang guna dilakukan penyelidikan. "Setelah informasi dari masyarakat tersebut dinyatakan valid, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya," ujarnya.

Polisi sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya ditemukan puluhan gram sabu yang terbagi dalam beberapa paket siap edar.

Baca Juga : Tersangka Penyerangan Wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu Malang Dibebaskan: Korban Cabut Laporan, Pilih Damai

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tulusbesar tersebut, petugas turut menemukan empat paket sabu dengan total berat 54,56 gram yang diduga telah siap untuk diedarkan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka juga terancam dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang tumpang sabu narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas