Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Disetop Sementara, Pia Cap Mangkok Pilih Patuh

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jun - 2026, 16:50

Placeholder
DPUPRPKP Kota Malang bersama anggota DPRD saat melihat bangunan di atas aliran sungai di Jalan Semeru (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik pembangunan struktur di atas aliran sungai kawasan Jalan Semeru, Kota Malang, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang meminta aktivitas pembangunan yang dikaitkan dengan usaha Pia Cap Mangkok dihentikan sementara hingga seluruh aspek legalitas dipastikan terpenuhi.

Keputusan tersebut muncul setelah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melakukan peninjauan lapangan menyusul laporan masyarakat dan ketua RW setempat. Dalam inspeksi yang berlangsung Senin (1/6), turut hadir jajaran Komisi C DPRD Kota Malang.

Baca Juga : Ketua PBNU Sekaligus MUI Sesalkan Pernyataan Ning Sisca, Gus Fahrur: Tudingan Pesantren Cabul Tak Disertai Data dan Fakta

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri dokumen perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dari hasil pemeriksaan, memang terdapat pengajuan perizinan yang dilakukan pemilik proyek. Namun hingga kini sejumlah persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi.

“Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku. Bukan karena viral lalu langsung dihentikan. Dari sisi tata ruang, pembangunan di atas badan air memiliki syarat yang sangat ketat,” jelas Ade saat berada di lokasi.

Ia menerangkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta regulasi turunannya. Dalam aturan tersebut, bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas badan air hanya untuk fungsi tertentu, seperti jalan maupun jembatan penyeberangan.

“Kalau untuk fungsi lain seperti bangunan gedung atau fasilitas baru di atas sungai, tentu harus mengacu pada regulasi bangunan gedung dan ketentuan tata ruang yang berlaku,” tambahnya.

Karena itu, DPUPRPKP meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sembari menunggu kejelasan dokumen legalitas yang dipersyaratkan.

Sikap serupa disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi. Menurutnya, proyek tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

“Kalau izinnya belum lengkap, ya harus dihentikan dulu. Jangan sampai nanti menjadi contoh yang kurang baik karena masyarakat bisa menganggap pembangunan di atas saluran air diperbolehkan,” ujarnya.

Politisi PKB tersebut mengungkapkan bahwa sejauh yang diketahuinya, pengembang baru mengantongi Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR). Dokumen tersebut dinilai belum cukup menjadi dasar pelaksanaan pembangunan fisik.

Arief bahkan meminta agar izin IKKPR yang telah terbit dapat ditinjau ulang. Sebab berdasarkan kondisi lapangan, area pembangunan berada di atas badan sungai yang merupakan ruang publik.

“Kalau ternyata lokasinya berada di atas sungai yang menjadi hak publik, maka perlu ada peninjauan kembali terhadap izin yang sudah keluar,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak Pia Cap Mangkok menyatakan tetap menghormati keputusan pemerintah dan memilih bersikap kooperatif. Perwakilan Pia Cap Mangkok, Malvin Hariyanto, mengatakan proses pengurusan perizinan telah berlangsung lebih dari dua tahun dan berbagai dokumen yang diminta instansi terkait telah dipenuhi.

Baca Juga : Pendakwah Ning Sisca Viral, Tuding Banyak Kiai Pesantren Cabul di Malang

“Lebih dari 2 tahun untuk kami melengkapi semua berkas-berkas dan kami sudah berusaha sebaik mungkin, dan kami sudah serahkan semua ke perizinan terkait kelengkapan kemarin yang diminta. Apapun sudah kita penuhi,” kata Malvin.

Saat ditanya mengenai kelengkapan administrasi yang diajukan, Malvin menegaskan seluruh persyaratan yang diminta telah diserahkan kepada pemerintah. Bahkan, pihaknya telah memiliki tim tersendiri untuk mengajukan izin tersebut.

“Sudah, yang pasti kita sudah melengkapi semua apapun yang diminta perizinan. Kita sudah lengkapi, jadi kita hanya tinggal menunggu keluar (perizinannya, red) nya saja,” ungkap Malvin.

Menurut Malvin, pembangunan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung aktivitas usaha, tetapi juga diharapkan mampu membantu mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di Jalan Semeru, khususnya saat akhir pekan dan hari libur.

“Kalau ini sebetulnya maksud kami justru untuk menjadi lebih baik untuk penataan kota. Karena kita melihat di sini kalau sore, terutama hari libur ataupun weekend itu sangat macet sekali,” kata Malvin.

“Nah, untuk mengurai itu, jadi kita berusaha untuk membuat bagaimana arus kendaraan ini bisa enak, lebih enak untuk keluar masuknya. Untuk mengurai kemacetan lah di Semeru ini,” imbuh Malvin.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh arahan pemerintah terkait penghentian sementara pembangunan tersebut.

“Ya, kita ikuti saja. Intinya apapun yang terbaik, ya kita ikuti. Intinya bukan kita mau egois lah. Justru kita membuat ini untuk memperlancar arus lalu lintas di kota ini biar tidak crowded, biar tidak macet di area Semeru ini,” beber Malvin.

Saat ditanya apakah pekerjaan proyek akan dihentikan sementara, Malvin menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan pemerintah. “Ya, kita ikutin apapun yang diminta sama pemerintah, kita pokok patuh,” tukas Malvin.


Topik

Peristiwa Pia Cap Mangkok bangunan di atas sungai DPUPRPKP Kota Malang Pemkot Malang DPRD Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni