Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Berkas Pelanggaran Oknum Pegawai Sekwan Lamongan yang Digerebek Istri di Hotel Naik ke Sekda

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - May - 2026, 16:02

Placeholder
Sekretaris Dewan (Sekwan) Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (25/5) (foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan seorang oknum Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP alias Pur, kini memasuki babak baru. 

Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap oknum tersebut telah resmi dinaikkan dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan untuk proses penjatuhan sanksi.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Sebut Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman Jelang Idul Adha

Sekretaris Dewan (Sekwan) Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, mengatakan proses penyusunan BAP terhadap HP dilakukan secara maraton melalui tiga tahapan pemeriksaan. Langkah awal dimulai dari pemeriksaan internal oleh tim Setwan Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan.

"Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum," ujar Sekretaris DPRD Lamongan, saat ditemui diruangannya, Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan ketiga kembali dilakukan beberapa hari lalu untuk melengkapi berkas perkara (BAP). Selain menghadapi sanksi kode etik kedisiplinan ASN akibat insiden di hotel Tuban tersebut, HP saat ini juga harus berhadapan dengan hukum pidana. Ia berstatus sebagai tahanan luar dan dikenai wajib lapor dalam proses persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.

Pihak Setwan Lamongan secara tegas membantah rumor adanya intervensi atau perlindungan dari anggota DPRD Lamongan terhadap HP. Meski demikian, pihak Setwan membenarkan bahwa HP memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota dewan.

"Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya. Namun proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tambah Pujo Broto Iriawan Putra.

Hingga saat ini, HP dilaporkan masih aktif masuk kantor dan bertugas di bagian front office (lobi) Setwan Lamongan. Sebelumnya, HP merupakan pengemudi mantan Ketua DPRD Lamongan sebelum akhirnya dimutasi ke posisinya yang sekarang.

Terkait sanksi final dari BAP yang telah diserahkan, pihak Setwan menjelaskan bahwa kepastian mengenai pemecatan, penurunan pangkat, ataupun pemotongan gaji masih menunggu keputusan resmi dari tim pembina kepegawaian daerah.

Baca Juga : Waspada PMK dan LSD, Ratusan Mahasiswa FKH UB Turun Awasi Hewan Kurban

"Belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya, karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian (Sekda dan Bupati). Tugas kami adalah mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga integritas, mematuhi sumpah janji, dan menaati regulasi demi menjaga nama baik institusi," pungkasnya.

Sementara itu, LBH Mawaddah selaku kuasa hukum dari korban, berharap kepada pemerintah daerah Lamongan untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menyikapi persolan yg dilakukan oleh HP sebagaimana dengan dasar pertimbangan hasil sidang di Pengadilan Negeri Tuban yang telah  memutus perkara ini dengan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara meskipun saat ini Jaksa masih melakukan banding.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan di pengadilan kini menjadi perhatian serius. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawaddah selaku kuasa hukum dari korban (istri HP), mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk tidak mengulur waktu dan segera mengambil tindakan tegas berdasarkan fakta hukum yang sudah inkrah di tingkat pertama.

​"LBH Mawaddah selaku kuasa hukum dari Korban, berharap kepada pemerintah daerah Lamongan untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menyikapi persolan yg dilakukan oleh HP sebagaimana dengan dasar pertimbangan hasil sidang di Pengadilan Negeri Tuban yang telah  memutus perkara ini dengan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara meskipun saat ini Jaksa masih melakukan banding," Ungkap Indah selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawaddah.

Kasus ini mencuat dan sempat viral di media sosial setelah HP digerebek oleh pihak kepolisian atas laporan dari istrinya sendiri. Penggerebekan dugaan perselingkuhan tersebut terjadi di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tuban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Oknum PPPK perselingkuhan penggerebekan Sekretariat DPRD Setwan Kabupaten Lamongan Kabupaten Lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni