Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Gak Perlu Panik, Ini Cara Cepat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - May - 2026, 19:04

Placeholder
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kehilangan sertifikat tanah memang bisa bikin panik. Dokumen ini merupakan bukti sah kepemilikan rumah atau lahan yang sangat penting dan bernilai tinggi. Jika jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, risiko penyalahgunaan dokumen pun bisa terjadi.

Sertifikat tanah bisa hilang karena berbagai alasan, mulai dari lupa menyimpan, rusak akibat kebakaran, hingga hanyut saat banjir. Karena itu, penting untuk menyimpan seluruh dokumen berharga di tempat aman, tahan air, dan mudah dijangkau saat keadaan darurat.

Baca Juga : Uji Nyali di Jalanan Thailand: Sensasi Naik Tuk-Tuk Bangkok yang Bikin Jantung Copot

Namun, jika sertifikat tanah terlanjur hilang, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan prosedur resmi untuk pengurusan penggantian sertifikat yang hilang.

Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu dilakukan seperti dilansir dari akun resmi Kementerian ATR/BPN⁠ dan akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn⁠.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Saat mengetahui sertifikat hilang, pemilik tanah disarankan segera melapor dan mengurusnya ke Kantor Pertanahan atau kantor BPN setempat.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

• Surat tanda laporan kehilangan dari kantor kepolisian setempat

• Formulir permohonan yang telah diisi lengkap

• Identitas diri pemohon

• Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah

• Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

• Surat pernyataan penguasaan fisik tanah atau bangunan

• Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan

• Fotokopi KTP dan KK pemohon

• Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahan (jika atas nama badan hukum)

• Fotokopi sertifikat lama apabila masih tersedia

• Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan

• Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar

Setelah seluruh dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi data.

Bisa Diganti Menjadi Sertifikat Elektronik

Saat ini masyarakat juga bisa mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik agar lebih aman dan mudah diakses.

Tahapan Pembuatan Sertifikat Elektronik

1. Menyiapkan Dokumen

Pemohon perlu membawa:

• Formulir permohonan bermeterai

• Surat kuasa jika diwakilkan

• Fotokopi KTP dan KK

• Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)

• Sertifikat asli

2. Pemeriksaan Berkas

Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap, data akan dimasukkan ke sistem.

3. Membayar Biaya PNBP

Baca Juga : Panen Raya Padi Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin Perkuat Modernisasi Pertanian untuk Kesejahteraan Petani

Pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150 ribu secara non-tunai.

Biaya tersebut terdiri dari:

• Rp 50 ribu untuk penggantian blanko sertifikat

• Rp 100 ribu untuk kutipan surat ukur

4. Menunggu Proses Penggantian

Setelah pembayaran selesai, proses penerbitan sertifikat baru akan dilakukan oleh pihak BPN.

5. Pengambilan Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik diterbitkan dalam bentuk lembar fisik dengan sistem digital yang terhubung ke database pertanahan nasional. Sistem ini dinilai lebih aman dan praktis dibanding sertifikat konvensional.

Selain penggantian sertifikat hilang, pemilik tanah juga dapat mengubah sertifikat lama menjadi versi elektronik setelah proses validasi data tanah selesai dilakukan.


Topik

Serba Serbi Sertifikat Tanah Sertifikat Tanah Hilang Cara Mengurus Sertifikat Tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni