JATIMTIMES – Belasan ribu barang bukti tindak pidana umum (Pidum) kembali dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu secara massal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Rabu (22/4/2026). Berbagai jenis barang bukti pidana tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari puluhan perkara yang telah ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Arya Wicaksana menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan tergolong variatif, mulai dari jenis narkotika hingga barang non-narkotika hasil sitaan dari total 28 perkara.
Baca Juga : Simulasi Pajak Mobil Listrik Wuling hingga BYD, Kini Tak Lagi Gratis
Arya menyebut, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan barang haram maupun alat kejahatan yang telah disita tidak disalahgunakan dan benar-benar habis secara fisik sesuai perintah pengadilan.
"Hari ini kami melaksanakan putusan pengadilan berupa pemusnahan barang bukti. Jenisnya variatif, ada narkotika maupun non-narkotika yang semuanya berasal dari perkara tindak pidana umum," jelas Arya, Rabu siang.
Berdasarkan perincian data dari Kejari Batu, narkotika jenis sabu menjadi salah satu yang paling signifikan dengan berat total mencapai 178,27 gram yang berasal dari tujuh perkara. Selain itu, petugas juga memusnahkan ganja dengan berat keseluruhan 36 gram serta 10 batang pohon ganja dari satu perkara.
Tak hanya itu, tumpukan obat-obatan terlarang lainnya juga ikut dihancurkan, meliputi 50 butir pil inex dan jumlah yang cukup besar yakni 16.400 butir pil double L dari dua perkara berbeda. Kejaksaan juga memusnahkan 20 unit handphone yang sempat digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksi kriminal.
Selain narkotika, barang bukti berupa pakaian dan aksesoris turut dimusnahkan, di antaranya enam buah jaket dari lima perkara, 12 buah pakaian dari empat perkara, serta tiga buah tas. Sebuah kunci T yang merupakan alat krusial dalam aksi pencurian juga turut dihancurkan untuk memastikan barang tersebut tidak lagi memiliki nilai fungsi.
Di sektor pelanggaran tindak pidana ringan, Kejari Batu memusnahkan belasan botol minuman keras berbagai merek. Di antaranya adalah miras jenis Joker sebanyak empat botol, jenis Bintang lima botol, satu botol Vodka merek Smirnoff, serta tiga botol Anggur Falesom.
Baca Juga : Mayat Membusuk di Kebun Jagung Jombang Diduga Kuat Pemuda Asal Mojokerto
Terkait perbandingan angka kriminalitas dengan periode sebelumnya, Arya mengaku masih perlu melakukan pengecekan data lebih mendalam di internal Kejari Batu. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah menuntaskan eksekusi terhadap perkara-perkara yang sudah diputus oleh hakim.
Dikatakannya, pemusnahan ini diharapkan memberikan pesan tegas kepada masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Batu.
"Data yang kami kelola saat ini berdasarkan jumlah perkaranya. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, serta dilarutkan agar tidak dapat dipergunakan kembali," imbuh Arya.
