Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Rekrutmen Manajer Kopdes Akan Berstatus Pegawai BUMN PKWT, Apa Artinya?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

17 - Apr - 2026, 17:32

Placeholder
Beranda laman resmi rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Pemerintah tengah membuka rekrutmen besar-besaran untuk memperkuat sektor ekonomi desa. Sebanyak 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) disiapkan untuk direkrut dan akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia menyebut kebutuhan SDM menjadi kunci dalam mendorong koperasi desa agar lebih berkembang secara nasional. "30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di bawah Agrinas Pangan Nusantara," ujar Zulhas. 

Baca Juga : Irigasi Meluap Akibat Hujan Deras, Plengsengan Teknis di Kelurahan Temas Batu Ambrol 6 Meter

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pegawai BUMN berstatus PKWT?

Dalam struktur kepegawaian BUMN, tidak semua pekerja berstatus pegawai tetap. Salah satu skema yang cukup umum digunakan adalah PKWT atau yang lebih dikenal sebagai pegawai kontrak.

PKWT merupakan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan.

Artinya, berbeda dengan pegawai tetap (PKWTT), pegawai PKWT memiliki masa kerja yang sudah ditentukan sejak awal melalui kontrak kerja.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, masa kerja PKWT maksimal adalah lima tahun. Jangka waktu ini bisa berupa kontrak awal maupun perpanjangan.

Jika pekerjaan belum selesai saat kontrak berakhir, maka perusahaan dapat memperpanjang kontrak tersebut. Namun, total masa kerja tetap tidak boleh melebihi batas lima tahun.

Baca Juga : Rumah Kebakaran saat Lansia Sebatang Kara Tidur, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Perlu diketahui, tidak semua posisi di BUMN bisa diisi oleh pegawai PKWT. Umumnya, skema ini digunakan untuk pekerjaan tertentu. Beberapa di antaranya adalah pekerjaan yang sifatnya sementara, proyek yang memiliki batas waktu jelas, hingga pekerjaan musiman.

Selain itu, PKWT juga sering digunakan untuk kegiatan baru atau pengembangan produk yang masih dalam tahap uji coba. Meski berstatus kontrak, pegawai PKWT di BUMN tetap memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Hak tersebut meliputi gaji atau upah, jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga uang kompensasi.

Selain itu, pegawai PKWT juga berhak mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Topik

Pemerintahan kopdes merah putih koperasi merah putih zulkifli hasan pkwt bumn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan