JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan alun-alun yang telah lama dinantikan masyarakat sebagai ruang publik yang representatif dan bermanfaat.
Berbagai tahapan penting telah dilalui dalam proses penyelesaian pembangunan, mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh Tim Ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur hingga reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga : Wali Kota Blitar Perkuat Birokrasi, 34 ASN Dilantik untuk Akselerasi Transformasi Kota Masa Depan
"Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerjasama semua pihak untuk taat aturan dan ketentuan yang berlaku, " terang Pj Sekda Kota Kediri M. Ferry Djatmiko saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Namun untuk kelanjutan pembangunan, saat ini masih terkendala karena belum tercapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Perbedaan masih terjadi pada nilai pembayaran progres pekerjaan. Berdasarkan hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN dan reviu BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp 6,6 miliar. Sementara dari pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp 16,2 miliar.
"Tim dari Dinas PUPR sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar proses administrasi penyelesaian pembangunan RTH Alun-alun bisa segera tuntas. Kita berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu agar kita bisa bersama-sama melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun," tambahnya.
Apabila proses negosiasi ini mencapai kesepakatan, Ferry mengatakan pembangunan RTH Alun- alun akan segera dilanjutkan mengingat alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar telah disiapkan tahun ini. "Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu menyinggung soal rencana teknis pembangunan, Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan tenaga ahli, khusus untuk gedung dua lantai diperlukan pembangunan ulang. Sementara pada bagian landscape seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan.
Baca Juga : Sinergi Tiga Kabupaten di Tapal Kuda, Rapat Koordinasi Tim Aglomerasi Dorong Kolaborasi Pembangunan Wisata
Endang menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas mengingat proyek ini menggunakan uang negara. "Karena itu, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit adalah BPKP dan ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara," jelasnya.
Hal ini juga sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelum dilakukan proses penghitungan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran.
