JATIMTIMES — Hingga penutupan kuartal pertama 2026, pertumbuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Pamekasan masih belum menunjukkan peningkatan signifikan. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat sektor tersebut menyerap ribuan tenaga kerja yang membutuhkan perlindungan sosial memadai.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi hingga akhir Maret 2026, belum terdapat penambahan peserta baru dari kalangan buruh pabrik rokok.
Baca Juga : Clara Shinta Ungkap Fakta Baru Usai Dugaan Selingkuh, Kini Sebut Tak Diberi Nafkah
“Hingga saat ini, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor buruh rokok belum mencatatkan penambahan,” ujar Anita saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (25/3/2026).
Menurut dia, stagnasi ini menjadi sinyal perlunya penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta pelaku usaha di sektor IHT. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong peningkatan kepesertaan, termasuk melalui forum koordinasi bersama para pemilik pabrik rokok.
Salah satu langkah strategis tersebut dilakukan pada 22 Januari 2026 melalui pertemuan yang digelar di Pringgitan Pendopo Ronggosukowati Pamekasan. Pertemuan itu mempertemukan BPJS Ketenagakerjaan dengan para pengusaha rokok guna menyinkronkan data tenaga kerja sekaligus memperkuat komitmen pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial.
Namun demikian, Anita mengakui bahwa hasil pertemuan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan. “Kami masih terus melakukan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dan merumuskan langkah strategis selanjutnya,” katanya.
Ia menegaskan, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja. Setidaknya terdapat dua program utama yang wajib diikuti, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan yang dialami pekerja, mulai dari perjalanan berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Sementara itu, JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Sampang Setujui Empat Raperda Prioritas
“Manfaat program ini sangat konkret. Negara hadir untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi,” ujar Anita.
BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan pun terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar perlindungan bagi buruh rokok dapat segera ditingkatkan. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif melalui OPD terkait, baik dalam pengawasan maupun edukasi kepada pelaku usaha.
Dengan penguatan sinergi tersebut, diharapkan kepatuhan pengusaha meningkat dan hak-hak normatif pekerja dapat terpenuhi secara optimal. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, aman, dan berkelanjutan di Bumi Gerbang Salam.
