JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Magetan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan, Senin( 9/03/2026).
Langkah ini diambil untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penataan pasar rakyat.
Baca Juga : 7 Tips Merawat Anak Kucing dengan Promo Home Living Royal Canin Mother and Baby Cat
Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah krusial untuk menciptakan ekosistem bisnis yang adil antara pasar tradisional dan ritel modern.
"Urgensi pengaturan mengenai pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan ini adalah upaya memberikan payung hukum sekaligus mewadahi pertumbuhan pusat perbelanjaan secara proporsional," tegas Nanik dalam sambutannya di hadapan anggota dewan.
Dalam Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Pemkab Magetan mengatur ketat batasan operasional hingga lokasi. Tujuannya jelas: agar pasar tradisional tidak tergilas oleh menjamurnya minimarket.
Beberapa poin utama yang diatur dalam Raperda ini meliputi:
Zonasi dan Jarak: Lokasi pendirian toko swalayan akan diatur berdasarkan standar teknis penataan ruang.
Jam Operasional: Pembatasan waktu buka untuk menjaga ritme ekonomi pasar rakyat.
Pola Kemitraan UMKM: Pengelola mal dan toko swalayan wajib menyediakan lokasi usaha dan menawarkan produk UMKM Magetan.
Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Regulasi Ducting Kabel, Investor Asal Daerah Mulai Ajukan FS
"Kita ingin mendorong tercapainya persaingan sehat dan iklim kondusif, serta menciptakan keserasian hubungan kemitraan dalam mengembangkan perekonomian daerah," tambah Nanik.
DPRD Magetan pun memberikan atensi penuh terhadap usulan ini. Ratno, Ketua DPRD Magetan, menegaskan komitmen dewan untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kami ingin Raperda ini segera dibahas dan selesai tepat waktu. Ini prioritas karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat," ujar Ratno usai sidang paripurna.
Ia berharap hasil akhir dari kedua Raperda ini mampu menjadi solusi atau win-win solution yang mampu menarik investasi ke Magetan tanpa harus mengorbankan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
