free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kronologi Ketua IDAI dr Piprim Dipecat Menkes Budi, Diduga Gegara Independensi Kolegium

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

18 - Feb - 2026, 17:03

Placeholder
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, mengungkap dirinya diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Dokter konsultan jantung anak itu menyebut pemecatan bermula dari penolakannya atas mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.

dr. Piprim menilai kebijakan mutasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dalam tata kelola ASN. Ia juga mengaitkan langkah itu dengan sikap kritisnya terhadap kolegium bentukan Kementerian Kesehatan yang, menurutnya, tidak independen.

Baca Juga : Sempat Down, YouTube Sudah Bisa Diakses Kembali, Berikut Cara Atasi jika Masih Eror

Dalam pernyataan terbuka pada Senin (16/2/2026), Piprim menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswa dan dokter peserta didik yang selama ini ia dampingi, khususnya di RSCM. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian dalam menempuh pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ia juga pernah bercerita bahwa sekitar dua bulan sebelum mutasi terbit, dirinya dipanggil seorang profesor senior. Dalam pertemuan itu, ia disebut akan dimutasi bila tidak kooperatif terhadap kolegium bentukan Menkes.

Menurut Piprim, sikapnya saat itu semata menjalankan amanat Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang yang memutuskan kolegium kesehatan anak harus tetap independen. Ia bersama sejawat di IDAI memperjuangkan agar kolegium tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kolegium memang harus bersifat independen. “Perjuangan independensi kolegium itu berujung pada mutasi paksa,” kata Piprim.

Di sisi lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin membantah pemecatan dilakukan tanpa dasar. Ia menyebut Piprim tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut setelah dimutasi ke RS Fatmawati. “Tidak mungkin seorang ASN bisa dikeluarkan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” kata Budi, dikutip Antara, Rabu (18/2/2026).

Direktur Utama RS Fatmawati, Wahyu Widodo, juga menegaskan pemberhentian Piprim tidak berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan Kemenkes. “Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No. 94 Tahun 2021,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pihak rumah sakit sudah melayangkan surat pemanggilan dan melakukan komunikasi, termasuk melalui WhatsApp, untuk mengingatkan yang bersangkutan agar segera bertugas di tempat baru. Namun, Piprim disebut tidak pernah hadir sehingga dinilai melanggar disiplin berat.

“Kami terus menjalankan pendekatan, kami juga berkomunikasi lewat WhatsApp, mengingatkan yang bersangkutan ini sudah dipindahkan ke Fatmawati. Namun yang bersangkutan tetap tidak hadir,” tuturnya.

Menanggapi alasan mangkir absen 28 hari, dr. Piprim memberikan penjelasan panjang melalui pernyataan video di Instagram. Ia menyebut ketidakhadirannya menjadi dasar pelanggaran disiplin berat yang berujung pemberhentian.

“Jadi alasan saya tidak masuk 28 hari ini menjadi alasan utama pelanggaran disiplin berat yang kemudian menyebabkan saya diberhentikan,” ujarnya.

Namun ia menilai sebenarnya ada jalan tengah. Piprim menyinggung pernyataan dr. Rizky Adriansyah, Ketua Unit Kerja Koordinasi Kardiologi IDAI, yang menyebut ada solusi win-win solution berupa pemberian Surat Izin Praktik (SIP) tambahan di RS Fatmawati tanpa harus mutasi penuh.

Baca Juga : Arab Saudi hingga Palestina Mulai Puasa Hari Ini

Menurut dr. Piprim, usulan itu sudah ia sampaikan sejak awal surat mutasi terbit, baik kepada Dirut RSCM maupun Dirut Fatmawati, agar diteruskan ke Kementerian Kesehatan.

“Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya tidak harus dimutasi. Beri saya surat penugasan. Satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM,” katanya.

Dengan skema tersebut, ia mengaku tetap bisa melayani pasien di RSCM, membimbing calon konsultan jantung anak, sekaligus membantu pengembangan layanan di RS Fatmawati. Namun, usulan itu disebutnya ditolak.

“Namun, usulan saya ini ditolak mentah-mentah. Katanya saya harus segera mutasi ke Fatmawati. Fatalnya, Pak Menkes bilang, karena di Fatmawati tidak ada ahli jantung anak. Ini fatal sekali sih, Pak, bohongnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, di RS Fatmawati sudah ada konsultan jantung anak bernama dr. Mochammading, Sp.A (K) yang telah lama bertugas dan melakukan intervensi jantung anak.

Piprim menilai mutasi tersebut sebagai bentuk hukuman dan tekanan terhadap organisasi profesinya agar tidak bersuara kritis. “Tapi karena mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman, agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu, Anda (dr. Pripim) tetap harus melaksanakan keputusan mutasi,” ucapnya.

Ia pun memutuskan menggugat mutasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Mohon maaf buat teman-teman, buat pasien-pasien saya, itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN, mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN, dan saya tidak mau masuk ke Fatmawati karena cara-cara mutasi yang betul-betul sebagai hukuman buat saya,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Piprim berharap polemik ini tidak mengaburkan tujuan utama pelayanan kesehatan anak. “Mudah-mudahan anak-anak Indonesia tetap sehat. Apapun yang nanti terjadi, saya percaya bahwa musuh kita bersama adalah mortalitas dan morbiditas anak-anak Indonesia,” tutup dr. Pripim. 


Topik

Peristiwa ikatan dokter anak indonesia piprim basarah yanuarso budi gunadi sadikin menkes kolegium



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya