JATIMTIMES - Keberadaan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Terkini di Jawa Timur, Wali Kota Blitar Santoso bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris juru parkir di Kota Blitar.
Penyerahan Santunan Jaminan Kematian itu diserahkan di rangkaian upacara bendera peringatan Hari Perhubungan Nasional dan Hut ke-78 Palang Merah Indonesia di Halaman Kantor Wali Kota Blitar, Senin (18/9/2023).
Baca Juga : Ngalap Berkah Menang Pemilu 2024, Situs Setono Gedong Kediri Ramai Didatangi Para Caleg
Santunan Jaminan Kematian dengan total Rp 168 juta diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Alm Sugianto dan Alm Indra Pribadi yang merupakan juru parkir Dinas Perhubungan Kota Blitar. Serta ahli waris Alm Irsal Pili dan Wiyono Gunawan yang merupakan Perangkat RT/RW di kota Blitar. Masing-masing ahli waris menerima Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta.
“Inilah bentuk kepedulian Pemerintah Kota Blitar kepada tenaga kerja. Kami mengikutsertakan juru parkir dan Perangkat RT/RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata Wali Kota Blitar, Santoso.
Hendra Elvian selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkot Blitar yang telah mendukung terlaksananya Program BPJS Ketenagakerjaan di lingkup jajaran Pemerintahan Kota Blitar. Pemkot Blitar juga mengikutsertakan juru parkir dan perangkat RT/RW dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah Pemkot Blitar ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, nilai iuran yang dibayarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat kecil. Hanya dengan Rp 16.800 perbulan sudah memperoleh perlindungan dua program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Jika terjadi risiko kematian maka santunan yang didapat ahli waris sedikitnya Rp 42 juta dan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan sesuai indikasi medis apabila mengalami risiko kecelakaan kerja. Serta paling sedikit Rp 70 juta jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta pungkas Hendra.
Baca Juga : Cegah Kanker Serviks, Vaksinasi HPV di Kota Blitar Sasar Ribuan Siswi SD
“Kita tahu santunan ini tentu tidak akan menggantikan atas kehilangan dan duka keluarga almarhum. Namun setidaknya santunan yang diberikan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggal dan bisa dijadikan modal usaha guna mencukupi kebutuhan keluarga nantinya,” imbuh Hendra.
Lebih lanjut Hendra menyampaikan, Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bukti nyata kehadiran Negara memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Ini wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja dengan kepastian perlindungan akan risiko sosial yang tidak tahu kapan terjadinya. Saya berharap seluruh pekerja baik formal maupun informal semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan karena pada dasarnya jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu kebutuhan wajib bagi pekerja,” pungkasnya.