free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Sajadah Sudah Sejak Zaman Rasulullah, Begini Hukum Penggunaannya 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

21 - Jun - 2023, 17:31

Placeholder
Ilustrasi sajadah (pixabay)

JATIMTIMES - Banyak diketahui jika umat muslim mengerjakan salat kerap memakai sajadah untuk alas. Bahkan, meskipun dalam sebuah tempat tersebut telah terdapat alas, namun beberapa umat muslim tetap mengunakan sajadahnya untuk salat.

Selain, itu, juga kerap ditemui umat muslim yang melaksanakan salat tanpa alas. Lantas bagaimana ketentuan tentang salat dengan sajadah dan salat tanpa alas apapun, apakah ada perbedaan?.

Baca Juga : Kisah Gadis Cantik yang Mengaku Sebagai Cucu Nabi Muhammad SAW di Masa Daulah Abbasiah, Begini Endingnya

Penggunaan sajadah sebagai alas saat salat telah digunakan sejak zaman Rasulullah SAW. Hal ini telah dijelaskan dalam berbagai hadits. Bahkan, Rasulullah juga pernah menggunakannya. Sehingga dalam hal penggunaan pun diperbolehkan. 

Dari IslamPos, dalam Kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet, dan Alas Lainnya.” 

Haditsnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadist lainnya, riwayat Ahmad dan Abu Daud, Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak".

Kemudian ada lagi hadist riwayat Muslim, dari Abu Sa'id, berkata pernah menemui Rasulullah. Saat itu, beliau berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya".

Meskipun diperbolehkan, namun dalam pengunaan sajadah hukumnya tidak wajib. Dan bilamana terdapat anggapan salat harus atau wajib menggunakan sajadah, maka hal ini dikhawatirkan dapat menjadi suatu bid’ah.

Baca Juga : Pelantikan dan Raker Nasional PP IKABA Unikama untuk Mewujudkan Unikama Unggul

Bid'ah sendiri, dari penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis adalah, jika berkeyakinan bahwa salat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang salat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula di atas tanah, juga kadang di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau salat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan salat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu salat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan salat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ".

Dan dalam pemakaian sajadah sendiri, juga menyesuaikan dengan tempat. Tentu tempat yang digunakan untuk salat haruslah suci. Namun, jika tempat yang digunakan dalam salat kotor, maka harus dibuat atau disediakan alas salat. 


Topik

Agama sajadah hukum sajadah penggunaan sajadah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jombang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana