Kejari Geledah Bank Pelat Merah di Kepanjen: Selidiki Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Rp 1 Miliar
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
22 - Oct - 2025, 07:31
JATIMTIMES - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melaksanakan penggeledahan pada salah satu bank pelat merah yang ada di Kecamatan Kepanjen, Rabu (22/10/2025). Penggeledahan dilakukan atas dasar adanya dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada saat proses penyaluran KUR di tahun 2021-2024," terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Yandi Primananda kepada JatimTIMES, saat berlangsungnya konferensi pers di ruang lobi Kejari Kabupaten Malang, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga : Jaga Pasokan Air Sentra Produksi Pangan, Dinas PU SDA Kabupaten Malang Pelihara Daerah Irigasi Mergan
Dari hasil pengledahan tersebut, disampaikan Yandi, Kejari Kabupaten Malang turut menyita beberapa temuan. Di antaranya meliputi beberapa bandel dokumen-dokumen terkait dengan perkara dugaan korupsi KUR tersebut. "Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara bank pelat merah sebelumnya yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya," imbuhnya.
Merujuk pada beberapa sumber pemberitaan, Kejari Kabupaten Malang pada 28 November 2024 juga telah mengamankan empat orang tersangka yang terlibat pada kasus serupa. Para tersangka tersebut merupakan mantan kepala unit, kemudian mantri atau pemrakarsa kredit, hingga pihak ketiga yang berperan sebagai calo berjumlah dua orang tersangka.
Para tersangka pada saat itu diketahui turut bekerja sama melakukan KUR fiktif dengan mencatut puluhan debitur. Hingga akhirnya, perkara korupsi KUR tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Yandi menyebut, kasus korupsi KUR itu lah yang kemudian dikembangkan oleh Kejari Kabupaten Malang. Hingga kemudian, pada Rabu (22/10/2025) tim penyidik Kejari Kabupaten Malang kembali melakukan penggeledahan pada bank pelat merah tersebut. "Pada pengembangan dari perkara ini masih ada keterlibatan salah satu mantri yang diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR di bank pelat merah ini," imbuhnya.
Peran dari salah satu mantri tersebut, diterangkan Yandi, diduga masih sama dengan kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. "Modusnya yaitu mencairkan KUR dengan menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) palsu, fiktif," terangnya.
Baca Juga : Monitoring Lapangan: Wali Kota Blitar Pastikan Proyek Strategis Daerah Berjalan Sesuai Target dan Standar
Hingga saat ini, diakui Yandi, pengembangan dugaan kasus korupsi KUR tersebut masih terus berlangsung. Penyidik Kejari Kabupaten Malang juga telah memeriksa sejumlah pihak termasuk para debitur. "Untuk sementara kami sudah memeriksa sekitar 30 orang debitur," imbuhnya.
Sementara itu, terkait kerugian dari adanya dugaan korupsi tersebut, disampaikan Yandi, nantinya masih akan dilakukan penghitungan oleh lembaga pemerintah terkait. Yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Masih dilakukan penghitungan oleh BPKP, kemungkinan kerugian ada di sekitar Rp 1 miliar lebih," pungkas Yandi.