Tersangka Pembunuhan PSK di Losmen Windu: Tak Berniat Membunuh
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Jul - 2025, 08:26
JATIMTIMES - Rekonstruksi 35 adegan kasus pembunuhan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial EMF (29) warga Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang di Losmen Windu Kentjono kamar nomor 11 Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sudah selesai dilakukan, Kamis (24/7/2025).
Pihak tersangka mengaku tidak ada niatan untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Suami Korban Pembunuhan di Losmen Windu, Tatap Tajam Tersangka saat Rekonstruksi
Hal ini diungkapkan Penasihat Hukum tersangka, Irwan Sukma saat mendampingi kliennya AK alias Ahmad (26) saat reka ulang adegan. “Bahwasannya tersangka tidak ada niatan membunuh ini perlu digarisbawahi. Tidak ada niatan membunuh, korban ini memang istilahnya ngomel terus, mencaci maki,” ucap Irwan.
Kemudian tersangka juga didorong hingga jatuh dari tempat tidur jatuh ke lantai. Hal ini yang mendorong tersangka emosi yang berlebihan hingga mendorong korban sampai kepalanya terbentur tembok kamar.
“Karena korban mencakar dari leher tersangka meneruskan perbuatannya dengan mencekik dan menyumpal mulut korban dengan sapu tangan, dan terakhir menutup bantal itulah yang menyebabkan tewasnya korban,” terang Irwan.
Sebelum kejadian tersebut, keduanya juga sempat beberapa kali berdebat. Tahap pertama sebelum tersangka didorong hingga terjatuh dan dipukuli dari belakang.
Perdebatan itu terjadi lantaran korban meminta uang tambahan kepada korban, namun tersangka tidak punya uang. Alasannya uang tambahan itu digunakan untuk jalan-jalan.
Baca Juga : Rebutan Motor Diduga Jadi Motif Suami Bunuh Istri di Lawang
Kemudian dalam perdebatan itu, korban mengolok-olok tersangka dan itu membuat tersangka merasa sakit hati. “Salah satu kalimat yang dilontarkan korban yaitu wong lanang gak gablek duit (orang laki kok tidak punya uang),” ujar Irwan.
Menurutnya dalam rekontruksi tersebut, 35 adegan yang diperagakan ulang sudah sesuai dengan BAP. Tersangka tidak menutupi kejadian tersebut lantaran tidak ada niatan untuk menbunuh korban.
“Kita sudah menyelesaikan satu tahapan lagi rekonstruksi yang mana kami selaku penasihat hukum telah mengikuti ada 35 adegan, dan memang adegan-adegan tersebut saling bersesuaian sesuai dengan keterangan tersangka klien kami yang tertuang dalam BAP,” tutup Irwan.
